JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor publik. Dengan cara mendorong kementerian/lembaga menerapkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) sebagai instrumen pengendali untuk menutup celah potensi penyimpangan.
Hal ini disampaikan Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin saat membuka pelatihan pembentukan verifikator Pancek bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) DKI Jakarta di Gedung ACLC KPK, Jakarta berlangsung 26–28 Agustus 2025.
“Praktik penyimpangan masih kerap muncul dalam ekosistem bisnis di kementerian/lembaga. Kondisi ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pencegahan yang lebih masif dan berkelanjutan agar komitmen antikorupsi dapat menjadi budaya, dari level pimpinan hingga jajaran pegawai,” beber Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin dilansir pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dia menyebutkan Pancek dapat memberikan panduan praktis bagi korporasi untuk menjaga transparansi, memastikan kepatuhan terhadap aturan, sekaligus mendorong perilaku antikorupsi yang konsisten.
“Penerapan PANCEK diyakini tidak berhenti pada formalitas, tapi memperkuat kepatuhan terhadap regulasi nasional serta mendukung percepatan aksesi Indonesia keanggotaan OECD,” ucap Aminudin. (*/ogy)
Sumber: Humas KPK RI
![]()












