DaerahKriminalNusantara

Ketua Kadin Kaltim Minta Uang Tebusan 6 IUP Rp3,5 Miliar 

JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), sebagai tersangka penerimaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim tahun anggaran 2013–2018 dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Dayang Donna merupakan anak Gubernur Kaltim dua periode 2008–2013 dan 2013–2018, Awang Faroek Ishak (AFI).

Awang Faroek juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun statusnya gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka…DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025.

Dayang Donna bersama Awang Faroek disebut menerima suap dari pengusaha tambang asal Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), yang telah lebih dulu ditahan pada Jumat, 22 Agustus 2025, setelah dijemput paksa karena kerap mangkir dari pemeriksaan. Sementara itu, Dayang Donna hingga kini belum ditahan.

Kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy Ong Chandra memberikan kuasa kepada Sugeng, seorang makelar dari Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi miliknya ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, pada Agustus 2014, proses itu dilanjutkan oleh kolega Sugeng bernama Iwan Chandra (IC).

Rudy Ong Chandra dan Iwan Chandra kemudian menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya untuk membicarakan nasib enam IUP yang terhambat.

Sebagai biaya pengurusan, Rudy mengirimkan Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan. Uang itu kemudian diserahkan Iwan kepada Amrullah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, guna memperlancar proses perpanjangan izin.

Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan permohonan resmi perpanjangan enam IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim.

Sebagai pelicin, Iwan memberikan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, serta Rp50 juta kepada Amrullah.

Tak lama setelah itu, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna untuk menanyakan perkembangan perpanjangan izin milik Rudy. Melalui perantara Sugeng, Rudy kemudian bernegosiasi dengan Dayang Donna. Awalnya, Iwan menawarkan Rp1,5 miliar, tetapi Dayang Donna menolak dan meminta Rp3,5 miliar.

Permintaan tersebut dipenuhi. Pada Februari 2015, berlangsung pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy dan Dayang Donna.

Dalam pertemuan itu, Iwan menyerahkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Sementara Sugeng memberikan tambahan Rp500 juta, juga dalam pecahan dolar Singapura.

Sebagai imbalannya, Rudy menerima enam Surat Keputusan perpanjangan IUP dari Dayang Donna yang dikirimkan melalui babysitternya, Imas Julia (IJ).

“Permintaan tersebut dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudari DDW, dimana Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan Saudara SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Saudari DDW. Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Saudari DDW yang diantarkan oleh Saudari IJ selaku babysitter Saudari DDW,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ute)

 

 

 

 

Sumber: inilah com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: