SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Penegakan hukum lingkungan dalam pemberantasan tambang ilegal, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akan sangat efektif jika Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instrumen hukum terbitnya Instruksi Presiden (Inpres).
“Penanganan itu perlu instruksi Presiden. Perintah tegas dari Top Manajemen dalam hal ini RI 1, maka perintah itu akan tegak lurus sampai ke bawah,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry pada seminar nasional digelar Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda di Auditorium Untag 1945 Samarinda pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Wakil rakyat yang juga dosen hukum lingkungan di Program Sarjana (S1) dan Magister Hukum (S2) Untag 1945 Samarinda ini menegaskan penegakan hukum itu bisa dipengaruhi oleh tiga hal.
Ketiga hal dimaksud yakni hukumnya atau aturannya atau legal substance, aparat penegak hukum atau pejabat pemerintah pelaksana penegakan hukum atau legal structure dan dukungan masyarakat atau legal culture.
“Aturannya oke, tapi kalau aparatnya tidak konsisten sulit juga. Ditambah masyarakatnya tidak sadar atau cuek atau bisa dimanfaatkan, makin parah lagi,” tegas Sarkowi.
Kondisi itu akan berbeda menurutnya jika ada Inpres dan lebih bagus lagi ditindaklanjuti dengan dibentuknya satuan tugas (Satgas) pemberantasan tambang ilegal, pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan. Aparat mulai dari Pusat sampai daerah akan saling berkolaborasi melakukan penanganan.
“Hebatnya Presiden itu dengan pidato saja, maka di bawah gerak, apalagi dengan dikeluarkan instrumen hukum berupa Inpres,” ujarnya. (*/ute)
![]()












