DaerahNusantaraPolitika

OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Kukar Sepakati Batas Wilayah IKN

NUSANTARA, KASAKKUSUK.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemprov Kaltim, Pemkab  Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Kartanegara (Kukar) sepakati penegasan batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara ditandatangani di Kantor Kemenko 3, IKN pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.

Penandatanganan tersebut menjadi hasil dari rangkaian survei dan pemasangan pilar batas
sementara dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari
Pemerintah Pusat pada 29-30 Juli 2025.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengklarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitarnya, sebagai langkah awal menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) oleh OIKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati menyatakan proses ini berjalan lancar dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan
efisien, terutama dalam masa transisi sebelum OIKN resmi menjalankan fungsi sebagai
Pemdasus,” katanya.

Hadir dalam penandatanganan ini antara lain Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto; Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin; dan Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto.

Dari pihak Pemerintah Pusat, hadir Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La
Ode Ahmad P. Bolombo juga memimpin Tim Penegasan Batas. Ia menegaskan kehadiran tim bukan hanya untuk menegaskan batas wilayah, namun juga untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat di wilayah terdampak delineasi IKN.

Dari Pemprov Kaltim hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa, sementara dari Kukar dan PPU hadir tim teknis penegasan batas dan para pejabat daerah. Termasuk camat, lurah, dan kepala desa yang wilayahnya terdampak. Perwakilan TNI dan Polri
juga turut terlibat dalam proses ini.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto bilang penegasan batas dilakukan berdasarkan delineasi wilayah dalam UU Nomor 21 Tahun 2023.

Dikemukakan pula dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sejumlah titik krusial perbatasan telah disepakati sebagai lokasi pemasangan patok batas
sementara, yakni tiga titik di perbatasan PPU–IKN dan lima titik di perbatasan Kukar–IKN.

Tahapan selanjutnya yakni pendetailan teknis oleh tim gabungan dari OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar.

Dukungan serupa dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui perwakilannya, Ardi. Menurutnya, komitmen untuk terus mendampingi proses hingga terbitnya Peraturan Mendagri terkait batas wilayah antara IKN dengan PPU, Kukar, dan Kota Balikpapan.

Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan melakukan supervisi teknis terhadap tim daerah. Dengan penegasan batas ini, diharapkan transisi menuju penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dapat berlangsung mulus tanpa mengganggu layanan publik di wilayah terdampak. (*/ute)

 

 

 

Sumber: Humas OIKN

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: