JAKARTA, KASAKKUSUK.com –Satgas Pangan Polri menaikkan kasus dugaan pengoplosan beras bermerek ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri, juga selaku Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Dia menjelaskan, dinaikkannya kasus itu ke penyidikan setelah ditemukan ketidaksesuaian mutu, harga, dan berat kemasan beras premium dan medium di pasaran.
“Atas praktik pengoplosan tersebut, potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun,” ucapnya.
Dikemukakan pula, investigasi dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan mengambil 268 sampel dari 212 merek beras, dengan barang bukti berasal dari berbagai merek yang diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Sejumlah barang bukti disita dari pasaran, termasuk beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart.
“Ancaman hukuman Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman hukuman berdasarkan UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegas Brigjen Pol. Helfi Assegaf. (*/ute)
Sumber: Humas Polda Kaltim
![]()












