DaerahPolitika

Petisi Change.org Desak Kembalikan Pokir DPRD, Ini Kata Bupati

SANGATTA, KASAKKUSUK.com –Dalam beberapa hari terakhir, beredar petisi berjudul Jeritan Rakyat Kutai Timur pada situs  Change.org.

Petisi ini mendesak Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman agar mengembalikan usulan Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kutai Timur yang disebut-sebut hilang dari dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun anggaran 2025.

‎Penggagas petisi menuding ribuan usulan Pokir yang telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tiba-tiba tidak tercantum lagi dalam rencana pembangunan.

Petisi itu memuat tiga tuntutan utama yakni pengembalian seluruh Pokir DPRD, evaluasi terhadap Kepala Bidang Bappeda yang menangani perencanaan, serta desakan transparansi dalam penyusunan program pembangunan daerah.

‎“Pokir DPRD adalah bagian sah dan legal dalam sistem perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” tulis penggagas petisi yang dilihat pada Selasa 15 Juli 2025.

‎Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman memilih tak banyak bicara. “Waduh, enggak tahu itu. Urusan dewan saja itu,” kata Ardiansyah kepada wartawan.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi menyayangkan petisi yang beredar tanpa identitas penggagas yang jelas. Menurutnya, langkah tersebut tidak etis dan justru menyesatkan.

‎“Harusnya hearing saja. Kalau langsung petisi kita enggak tahu. Kita lebih jelasnya nanti pada siapa kita bertanya terkait ini. Alasannya itu. Siapa yang bertanggung jawab? Jadi kita enggak tahu. Atas nama siapa ini? Tidak ada namanya,” tegas Jimmi.

‎Meski begitu, Jimmi mengapresiasi petisi tersebut sebagai bentuk kritik publik yang bisa menjadi bahan evaluasi bagi lembaga legislatif maupun eksekutif.

‎“Bagus buat kita berpikir kritis. Itu suplemen buat kita,” tutupnya.

‎Sedangkan Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami menolak berkomentar. “No comment itu, nanti saja,” singkatnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan petisi tersebut telah mendapat 12 tanda tangan dukungan di platform Change.org.

Petisi adalah dokumen yang diajukan secara resmi kepada pihak yang memiliki wewenang untuk mengambil tindakan. (yo/ute)

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: