SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di luar daerah. Padahal ada surat edaran tentang penghematan perjalanan dinas diterbitkan Kementerian Keuangan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Bimtek di Hotel Aston Samarinda berlangsung selama lima hari dari 25 hingga 29 Mei 2025. Kegiatan ini diikuti 477 peserta dari aparatur kecamatan, kelurahan, dan desa seluruh Kutai Timur.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno menjelaskan pelaksanaan Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Ini sifatnya urgen dan perlu segera dilaksanakan. Kalau bukan dari klasifikasi itu, tentu tidak akan kami adakan. Tapi karena ini bagian dari program strategis nasional, maka harus dilakukan dengan ketentuan yang ada,” jelas Trisno kepada wartawan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kegiatan ini, lanjut dia, sebagai merespons Surat Edaran Mendagri tertanggal 7 Mei 2025 yang menggarisbawahi urgensi pembentukan koperasi desa dalam waktu dekat.
Alasan dipilihnya Samarinda sebagai tempat kegiatan, kata dia, karena keterbatasan fasilitas hotel di Sangatta yang dinilainya tidak mampu menampung seluruh peserta.
Disebutkan pula Hotel Royal Victoria maupun Hotel Kutai Permai tidak mencukupi dari segi kapasitas kamar.
Dalam hal pembiayaan, kontribusi kepesertaan, penginapan, dan konsumsi peserta selama kegiatan dibebankan pada DPA Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur. Sedangkan uang harian dan biaya transportasi ditanggung oleh instansi peserta masing-masing.
Namun mengenai nominal anggaran untuk sewa hotel, Trisno mengaku belum mengetahuinya secara pasti. “Saya tidak tahu itu berapa untuk penganggaran Bimtek. Yang urus semuanya bendahara dan PPTK, saya tidak fokus pada pembahasan itu,” bebernya.
Adapun Bimtek yang tidak memberikan honor kepada peserta ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian terkait. Termasuk dua Direktur Jenderal dari Kementerian Desa dan satu direktur dari Kementerian Koperasi, serta perwakilan dari DPMDes, Dinas Koperasi, dan Perhimpunan Notaris Kutai Timur.
Dia menargetkan pembentukan koperasi tersebut akan rampung pada Rabu 28 Mei 2025. Target ini lebih cepat dari batas waktu ditentukan dalam Surat Edaran Mendagri yakni 31 Mei 2025.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji juga menyatakan kesiapannya untuk mempercepat proses tersebut dan didukung Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan surat edaran untuk melakukan penghematan perjalanan dinas, termasuk pelatihan (Bimtek), sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang disebar pada 24 Januari 2025.
Meski demikian, Pemkab Kutai Timur tetap melanjutkan pelaksanaan Bimtek dengan dalih mengikuti instruksi presiden lainnya yang dinilai lebih strategis dan mendesak. (*/q)
![]()












