TELEN, KASAKKUSUK.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kutai Timur, Muhammad Ali memberi warning manajemen PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (EMAS) agar serius menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan Kelompok Tani Nila Lestari.
Pernyataan itu dilontarkan Ali dalam rapat mediasi di Rumah Makan “Restu Ibu” di Kecamatan Telen pukul 10.00 WITA pada Rabu, 30 April 2025.
Pasalnya, pertemuan dipimpin Sekretaris Panja, Faizal Rachman; Wakil Ketua, Baya Sergius; dan anggota Yan Ipui serta Kajan Lahang belum membuahkan hasil.
Pasalnya, PT EMAS hanya diwakili Bagian Humas, Rudiansyah sehingga dianggap tak bisa memberi keputusan.
“Tolong sampaikan kepada pihak manajemen PT EMAS agar pertemuan selanjutnya bisa hadir. Jangan mengirim orang yang tak bisa memutuskan. Beritahu ke mereka, kalau serius menyelesaikan masalah ini agar bisa ke Sangatta hadir dalam pertemuan berikutnya,” tegas Ali dalam pertemuan diikuti puluhan anggota kelompok tani dihadiri Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha WR dan perwakilan kantor kecamatan Telen.
Ali bilang Panja tak segan bersikap tegas terhadap PT EMAS jika tidak kooperatif dalam penyelesaian sengketa ini. Sebab pihaknya bisa saja mengeluarkan surat rekomendasi kepada dinas terkait untuk penghentian perizinan perusahaan.
“Kalau enggak, nanti kami bikin pertimbangan teknis atau kami bikin surat ke dinas terkait untuk penyetopan perizinan Bapak dulu. Termasuk nantinya izin per triwulan harus kita cek lagi ke lapangan,” beber politikus PPP ini.
Ia juga menyebut akan meminta Satpol PP untuk melakukan police line jika PT EMAS terbukti beroperasi tanpa izin lengkap. Bahkan pihaknya bakal melakukan pengecekan menyeluruh terhadap perusahaan, baik dari sisi perizinan maupun sisi lainnya berkenaan dengan perusahaan.
Sedangkan Wakil Ketua Panja, Baya Sergius menawarkan solusi berupa skema bagi hasil yang bisa dilakukan perusahaan dengan kelompok tani.
“Kenapa kita enggak teruskan itu ke plasma? Perusahaan bukan tanahnya juga yang dia cari, tapi dia cari sawit. Kenapa enggak 50 persen atau 60 persen mereka punya masyarakat? Itu punya perusahaan, yang penting aman,” sarannya.
Namun salah satu temuan penting dari Panja yakni belum jelasnya status Hak Guna Usaha (HGU) PT EMAS.
Sekretaris Panja, Faizal Rachman mengatakan semestinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga hadir dalam pertemuan ini. Sebab peran BPN untuk memastikan titik koordinat dan batas HGU PT Emas.
“Pengalaman saya dengan Pak Ali, kami bawa BPN untuk ditunjukkan titik koordinatnya. Untuk mengetahui titik patok HGU perusahaan. Ternyata memang ditemukan perusahaan itu menanam di luar HGU,” ungkap Faizal.
Kelompok Tani Klaim Lebih Dulu
Ketua Kelompok Tani Nila Lestari Solihin menjelaskan lahan yang menjadi sengketa merupakan sumber penghidupan masyarakat Dusun Tiga. “Di situ piring nasi kami, di situ kehidupan kami,” ujarnya.
Menurutnya, kelompok tani lebih dulu mengelola lahan tersebut jauh sebelum perusahaan itu hadir, bahkan telah memiliki legalitas kepemilikan lahan. Klaim ini diperkuat oleh beberapa dokumen kepemilikan dan surat garapan diterbitkan oleh pemerintah desa setempat.
“Karena kepemilikan kami ini sudah ada legalitasnya. Dusun Tiga itu yang diberikan desa itu jangan dihilangkan. Karena kami tidak memiliki lahan lagi,” ucapnya.
Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota kelompok tani mengaku jika PT EMAS tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga sebelum membuka lahan.
“Perusahaan ini belum pernah sosialisasi. Kalau sosialisasi pasti Bapak juga tahu, dari Kapolsek juga tahu, pasti ada dokumentasi-dokumentasi,” gugat seorang anggota kelompok tani.
Menanggapi itu Humas PT EMAS, Rudiansyah membantah tudingan tersebut. Dia mengaku perusahaan telah beroperasi berdasarkan surat dari desa hingga Izin Pembukaan Lahan (IPL).
“Setahu saya yang disampaikan oleh pihak manajemen berdasarkan surat dari desa sampai pun sampai ke IPL kita. Yang itu yang kami lakukan yang kami kerjakan hari ini,” ujarnya.
Dia membenarkan HGU perusahaan masih dalam proses. Ia juga mengaku perusahaan memiliki Surat Garapan dari pemerintah desa setempat, sama seperti yang dimiliki warga.
Seorang mantan kepala desa periode 2009-2023 mengungkapkan fakta lain. Dia mengaku pernah diminta PT EMAS untuk memberikan izin lokasi. Namun dia menolak karena masih ada izin dari PT Samantara (MAKIN).
“Saya anehnya lagi, meski izin lokasi itu masih di atas izin Samantara, kok bisa terbit itu? Tahun 2017 itu kan. Setelah itu 2018 terbit dari izin APL,” bebernya.
Mantan kepala desa ini juga mengaku telah dipenjara selama dua tahun terkait kasus ini. Meski ia menegaskan putusan pengadilan tidak menyangkut masalah lahan, melainkan hanya masalah uang.
Kini, ia pun masih digugat oleh perusahaan tersebut dengan tuduhan menurunkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas izin PT EMAS.
Tak hanya itu, persoalan lain yang terungkap adalah ketidakjelasan terkait program plasma.
Plasma Berubah Jadi Inti
Kepala Dusun, Rudianto menyatakan awalnya PT EMAS menawarkan program plasma, tapi kemudian berubah menjadi inti.
“PT EMAS di seberang itu kan plasma kami ada 100 hektare. Nah, ternyata karena dianggap di sana itu tidak produktif, maksudnya tidak layak dibagikan kepada masyarakat, akhirnya dipindah ke sini menjadi 120 hektare,” paparnya.
Namun, mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengemukakan pernah ada kesepakatan dengan perusahaan sebelumnya (MAKIN) dengan pembagian 70 persen plasma dan 30 persen inti, tapi tidak menemukan kesepakatan masalah penggarapan lahannya.
“Kami senang, tapi mungkin hampir seluruh masyarakat Desa Muara Pantun ini kebagian plasma-nya kalau sampai 70 persen. Cuma tidak menemukan kesepakatan masalah penggarapan lahannya ini,” ungkapnya. (q/ogy/ute)
![]()












