DaerahTNI/POLRI

Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Sangatta Utara dan Wahau

SANGATTA – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur menangkap dua orang sebagai kurir narkoba jenis sabu di lokasi berbeda masing-masing di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Wahau Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan, pengungkapan terhadap kedua kasus ini dilakukan Satresnarkoba didasari adanya laporan masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba oleh pelaku, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh personel dengan cara undercover.

“Kasus pertama terjadi pada 21 Februari 2024 ketika itu anggota Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, sekitar Pukul 17.00 WITA pada hari Rabu, Satresnarkoba mengamankan pelaku berinisial D di Jalan Selamet 1, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Pelakunya adalah perempuan,” ungkap Ronni Bonic kepada wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Aula Pelangi Markas Polres Kutai Timur, Jumat (1-3-2024).

Dia menjelaskan, saat penangkapan terhadap pelaku D kemudian dilanjutkan penggeledahan ditemukan 5 bungkusan diduga narkoba jenis sabu seberat 200,70 gram. Dari 5 bungkusan tersebut, 3 bungkus di antaranya ditemukan digantung di sepeda listrik yang terparkir di pekarangan rumah tersangka dan 2 bungkus lainnya ditemukan di kamar dalam rumah tersangka. Pada saat diinterogasi barang bukti tersebut diakui milik D yang diambil dari (oknum) R. Selanjutnya, D dibawa ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.

Dikemukakan pula kasus kedua terjadi saat anggota Satresnarkoba kembali menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Wahau pada Kamis 22 Februari 2024.

“Setelah dilakukan penyelidikan sekitar Pukul 07.15 WITA, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki di Jalan Ojo Lali, Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau. Pelaku berinisial SS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 19 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu seberat 561,46 gram,” ucapnya.

Dia bilang barang bukti ditemukan di bawah kolong rumah dan digantung di sepeda motor yang hendak digunakan oleh tersangka. Pelaku SS ketika diinterogasi mengaku mendapat sabu tersebut dari tangan A di Muara Wahau.

“Polres Kutim akan terus mengungkap jaringan narkoba untuk meminimalisir peredaran narkoba. Kami ingatkan kepada para pelaku, kami tidak segan melakukan tindakan tegas,” paparnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur AKP Jamian Jailatu menambahkan modus operandi yang digunakan pelaku dalam mendapatkan narkoba ini menggunakan sistem lempar atau sistem jejak. Hal ini, kata dia, membuat para pengedar dan pembeli tak saling mengenal satu sama lain. Sehingga masih ada beberapa perkara yang sedang dalam pengembangan dan semuanya didistribusikan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Dalam rentang waktu Januari 2024 hingga 1 Maret 2024, Satresnarkoba Kutai Timur telah menangani 33 kasus narkotika dengan 36 orang tersangka. Dari jumlah tersebut 31 tersangka di antaranya adalah laki-laki dan 5 tersangka sisanya adalah perempuan. (ogy)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: