KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutim, Dr Novel Tity Paembonan, meminta agar PT Arkara Prathama Energi (APE) yang beroperasi di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung dalam melaksanakan usaha agar mematuhi peraturan ataupun regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan produksi diharapkannya dapat dipenuhi dan dilengkapi oleh perusahaan yang saat ini terus menuai kritik dan sorotan dari masyarakat atas penggunaan Jalan Poros Rantau Pulung untuk aktifitas hauling batubara mereka.
Hal tersebut diutarakan oleh politisi Partai Gerindra Kutim ini saat ditemui sebelum kegiatan hearing di Kantor DPRD Kutim terkait aduan masyarakat yang saat ini menjadi perhatian serius pihak DPRD. Pemerintah sudah memiliki regulasi yang jelas. Perusahaan harus proaktif untuk melakukan pembenahan.
”Terkait PT APE, sebagai bagian dari pemerintah, DPRD minta perusahaan patuh terhadaap regulasi dan memenuhi persyaratan sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan,” ujarnya, Kamis (09/02/2023).
Terkait opini kekecewaan dari masyarakat atas dugaan diamnya pemerintah daerah dan juga stakeholder terkait atas permasalahan PT APE, Dr. Novel mengatakan bahwa DPRD Kutim melalui unsur pimpinan dan anggota tengah berkoordinasi untuk mengambil sikap atas keluhan yang timbul dari masyarakat.
Dirinya juga menyampaikan hingga saat ini, pasca jadi sorotan, PT APE juga belum pernah memberikan gambaran langsung kepada DPRD Kutim terkait perizinan dan berbagai hal lainnya sebagai respon atas sorotan dan kritik yang dilontarkan.
“Setahu saya hingga saat ini, pihak perusahaan belum pernah melakukan komunikasi ataupun sosialisasi untuk memberi tahu DPRD Kutim terkait legalitas yang dimiliki. Baik mengenai penggunaan jalan yang jadi sorotan ataupun izin pertambangan mereka,” tutupnya (Q)
![]()












