KUTAI TIMUR – Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh DPRD Kutai Timur ke PT Arkara Prathama Energi menghasilkan beberapa temuan yang hasilnya cukup mengejutkan, diantaranya adalah tidak adanya saluran khusus untuk tempat penampungan BBM perusahaan yang hanya berjarak sekira 30 meter dari anak sungai yang diduga dapat menyebabkan adanya pencemaran air sungai tersebut saat hujan.
Selain itu, perusahaan yang diperkirakan telah beroperasi sejak triwulan akhir 2022 hingga saat ini tersebut belum memiliki kolam pengendapan air yang seharusnya dimiliki sehingga air dari tambang dapat dikelola dengan baik dan memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke sungai yang saat ini jaraknya diperkirakan hanya sekira 50 meter dari tambang tersebut.
Hal tersebut diutarakan oleh anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi, saat dikonfirmasi awak media melalui ponsel pribadinya terkait hasil sidak DPRD Kutim bersama dengan Dishub, PTSP dan juga DLH Kutim, Kamis (09/02/2023).
“Temuan tentang dugaan belum adanya kolam pengendapan air (Setling Pond) sebelum dibuang ke sungai, yang saya lihat hanya ada 1 kolam di belakang pos. Sementara ada sungai kecil dekat dari tambang yang jaraknya 50 meter dari tambang. Tempat penyimpanan BBM tidak ada saluran khusus dan hanya berjarak 30 m. Kami duga mereka tidak punya tim enviro, jadi kami sampaikan temuan itu dalam pertemuan dikantornya mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, politisi Partai PAN ini juga menyampaikan bahwa terkait AMDAL, hingga saat ini perusahaan masih menggunakan milik PT Tambang Batubara Harum dan belum melakukan revisi. Mengenai penggunaan Jalan Poros Rantau Pulung yang digunakan untuk jalur hauling perusahaan tersebut, Basti menegaskan bahwa izin pemakaian jalan mereka masih dalam proses.
“Tentang penggunaan dan izin pemakaian jalan mereka masih dalam proses. Jika bicara aturan maka tidak boleh. Saya tidak tahu ada jaminan atau rekom atas hal itu. Kemudian Amdal masih nama PT Tambang Batubara Harum mereka pakai. Belum dirubah atas nama PT APE. Kami tidak ingin menghambat infestasi masuk dengan catatan mengikuti regulasi yang ada,” imbuhnya.
Selain itu, Basti juga menyampaikan bahwa dasar dari sidak yang dilakukan oleh DPRD bersama dinas terkait tersebut didasari adanya aduan masyarakat yang berharap adanya respon cepat dari berbagai pihak atas permasalahan yang saat ini menjadi sorotan banyak mata di Kutim tersebut.
“Kami ke lapangan karena adanya aduan masyarakat, bahkan ada yang menyebutkan anggota DPRD tidur. Jika ditanya terkait kondisi jalan saat kami sidak, kondisi jalan yang dilewati hancur, oleh karena itu tadi DPRD Kutim melalui Pak Misdari Kidang menegaskan bahwa perusahaan diminta membuat jalan sendiri dan tidak menggunakan jalan umum, dan penyampaian dari perusahaan adalah tidak ada jalan karena lahan yang ada dan terdekat adalah milik PT KPC,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, DLH Kutim dalam kunjungan ke lokasi tambang PT Arkara Prathama Energi juga menemukan temuan serupa yakni izin pengelolaan limbah B3 dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), 6 Setling Pond (Kolam Penampungan) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut hingga kini masih dalam tahap pengajuan izin.
Oleh karena itu, DLH Kutim berharap, perusahaan tersebut secepatnya memenuhi izin yang diperlukan sehingga dampak dari aktifitas tambang mereka yang berada di Sungai Benu Muda yang merupakan hulu Sungai Sangatta tidak merusak lingkungan.
“PT APE sudah mengantongi izin lingkungan zaman Tanito Harum. Dalam ambil alih yang dilakukan, maka mereka harus merubah izin lingkungan yang dimiliki. Hasil investigasi temuan DLH, ada beberapa hal yang belum dipenuhi, termasuk izin pengelolaan limbah. Izin TPS juga belum ada. Tapi setelah tinjauan pertama, mereka berinisiatif memperbaiki. Mudah-mudahan kedepan PT APE segera menyelesaikan terkait perizinan lingkungan yang diperlukan,” papar Kadis LH Kutim, Armin, saat dikonfirmasi masuk di ruang kerjanya didampingi oleh PPLHD DLH Kutim, Marlin Sundu, Senin (06/02/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Armin, juga menyampaikan bahwa jika secara tegas mengikuti aturan sesuai Amdal, PT APE masih belum diperbolehkan untuk beroperasi. Namun sayangnya, keputusan terkait hal tersebut menurutnya bukan berada di tangan DLH Kutim mengingat kewenangan terkait pertambangan telah ditarik ke pusat.
Namun, meskipun demikian, menurutnya atas dasar temuan yang ada, DLH Kutim tetap akan memberikan teguran tertulis dan juga pengawasan secara berkala kepada perusahaan tambang batubara tersebut.
“Sebenarnya dari kekurangan itu bisa ditolerir, tapi jika mau tegas sesuai amdal ya tidak boleh beroperasi. Namun ini diluar kewenangan DLH Kutim, kewenangan di pusat. DLH akan memberikan teguran tertulis, sambil menunggu turunnya izin dari KLHK, kami juga akan turun ke lapangan.(Q)
![]()












