KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kaltim dari Partai PDI-Perjuangan, Agiel Suwarno, meminta agar sikap tegas diambil oleh Pemkab Kutim selaku pemangku kebijakan terkait penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur hauling oleh PT Arkara Prathama Energi yang merupakan perusahaan tambang batu bara yang berlokasi di Kecamatan Rantau Pulung.
Agiel juga menyampaikan bahwa penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling tanpa izin merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Mengingat jalur hauling sesuai dengan peruntukannya diwajibkan membuat jalan khusus.
Apabila hal tersebut dilanggar, lanjutnya, maka konsekuensinya akan berdampak langsung kepada masyarakat secara umum yang menggunakan jalan tersebut baik untuk aktifitas sehari-hari, baik dari segi keamanan, perekonomian hingga terkait masalah kondusifitas wilayah.
“Itu jalan kabupaten, saya pikir pemerintah daerah harus bertindak tegas terkait permasalahan ini. Masyarakat secara langsung yang akan terdampak jika tidak secepatnya direspons. Misal jika terjadi kecelakaan di lokasi yang dijadikan hauling tersebut siapa yang akan bertindak dan masuk dalam kategori Lakalantas atau Laka Tambang?,” ucapnya, Kamis (26/01/2022).
Terkait Surat Rekomendasi Izin penggunaan bagian-bagian jalan yang diberikan oleh dinas terkait, menurutnya hal tersebut bukan berarti melegalkan perusahaan tersebut untuk menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling. Perusahaan tersebut menurutnya masih harus memenuhi izin yang dibutuhkan untuk penggunaan jalan tersebut, karena surat rekomendasi izin menurutnya adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin, bukan izin yang diberikan untuk melakukan pemanfaatan jalan umum untuk aktifitas hauling.
“Surat izin dan surat rekomendasi izin itu tidak sama. Jika rekomendasi itu untuk melegalkan aktifitas mereka menggunakan jalan, maka ada yang salah. Berkaitan dengan masalah lingkungan yang mungkin timbul atas kegiatan pertambangan tersebut, kami akan melibatkan DLH Kabupaten. Namun apabila ada laporan masyarakat terkait permasalahan pertambangan tersebut kepada kami, kami akan tindak lanjuti dengan turun ke lokasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, dari wawancara yang dilakukan oleh media ini dengan beberapa narasumber dan dinas terkait mengenai penerbitan surat rekomendasi izin pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan dengan nomor surat 503/1672/DPMPTSP-/Sek/II/2022 pada tanggal 20 November 2022 diketahui bahwa surat itu muncul berdasarkan rekomendasi teknis dari OPD terkait serta dilandasi dengan Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 meskipun diketahui juga hinhga saat ini Kutim belum memiliki Perda ataupun Perbup yang mengatur terkait hal tersebut.(Q)
![]()












