Daerah

Fakta Dibalik Dugaan Pemberian Izin Penggunaan Jalan Kabupaten Sebagai Jalur Hauling PT APE

KUTAI TIMUR – Dinas terkait yang diduga memberikan izin penggunaan Jalan Poros Rantau Pulung sebagai jalur hauling kepada PT Arkara Prathama Energi yang berlokasi di Kecamatan Rantau Pulung menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi bagi perusahaan untuk mengurus terkait izin penggunaan jalan. Sifat dari rekomendasi bersifat teknis tersebut bukan menegaskan diperbolehkannya perusahaan tersebut menggunakan badan jalan hingga 3,7 kilometer.

Izin penggunaan jalan tersebut dapat diperoleh perusahaan kedepannya setelah disetujuinya Andalalin perusahaan yang saat ini masih dalam proses pengajuan yang dilakukan seusai pertemuan yang diadakan sebelumnya di Kantor Dinas DPMPTSP pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Teguh Budi, saat dikonfirmasi terkait rumor pemberian izin bagi perusahaan oleh instansi terkait yang mengakibatkan adanya sorotan dan juga aksi baik dari masyarakat tersebut.

“Izin tersebut dapat dimiliki seusai Andalalin mereka disetujui dan dikeluarkan. Yang kami berikan hanya berupa surat rekomendasi izin pemanfaatan dan penggunaan jalan. Dulu sebelum ada OSS dan masih Tambang Batubara Harum mereka memiliki izin, dan pertemuan tanggal 30 Agustus 2022 lalu dilakukan guna membahas perpanjangan izin mereka,” ujarnya.

Dikonfirmasi setelahnya, Kadishub Kutim, Joko Suripto, juga menegaskan bahwa dirinya memang tidak ada menerbitkan izin. Terkait rumor yang beredar terkait penerbitan izin, dirinya menyebutkan bahwa yang diterbitkannya hanya rekomendasi yang memuat saran teknis terkait proses penerbitan izin sesuai disyaratkan di OSS. Hal tersebut menurutnya juga dilakukan oleh instansi teknis lainnya yang berhubungan dengan penggunaan jalan sebagai jalur hauling.

Rekomendasi tersebut lanjutnya juga diterbitkan oleh OPD teknis lainnya sesuai tupoksi masing-masing. Dari Dishub Kutim, imbuhnya, rekomendasi yang dikeluarkan berkisar pada keamanan penggunaan jalan, rambu lalu lintas, warning light, serta penggunaan kendaraan sesuai kapasitan dan kelas jalan yang menurutnya berada di Kelas 3C dengan berat beban tonase 8 Ton.

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah memberikan teguran secara lisan terkait aduan masyarakat. Menurutnya perusahaan juga menerima teguran tersebut dan berjanji akan memperbaiki hal yang menjadi temuan dan aduan masyarakat.

“Mengacu pada sistem perizinan di OSS terkaiit penerbitan izin penggunaan jalan, OPD terkait mengeluarkan rekomendasi dan advice teknis. Dishub, PU, DLH mengeluarkan rekom sesuai tupoksinya. Dari kami berkisar terkait keamanan, rambu, warning light. Kami juga rekomendasikan penggunaan kendaraan yang sesuai kemampuan kelas jalan. Mungkin Ranpul di 3C tonase 8 ton. Kami juga kembali menegaskan bahwa tidak ada izin yang kami terbitkan terkait penggunaan jalan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian Bagian Jalan. Pada BAB I Bagian Pertama Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini disebutkan dengan jelas yang dimaksud dengan:
1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.

2. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

3. Bagian–bagian jalan adalah bagian–bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.

4. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.

5. Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.

7. Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.

8. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

9. Pemberi izin adalah penyelenggara jalan atau gubernur yang melaksanakan pelimpahan kewenangan dengan penetapan dari Menteri.

10. Izin adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

11. Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang pengawasan jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
(Q)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: