KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus, menegaskan sikap DPRD Kutim terkait permasalahan dugaan penggunaan Jalan Poros Rantau Pulung sebagai jalur hauling oleh PT Tambang Harum.
Dalam wawancara via telepon dengan awak media, Abdi menyebutkan bahwa DPRD akan bersikap tegas dan meminta perusahaan menunjukkan semua data dan dokumen terkait izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Dirinya juga mengatakan bahwa DPRD akan bersikap tegas terhadap oknum-oknum pejabat yang berani menjadi beking dari perusahaan tersebut yang menurutnya berdampak pada kepentingan masyarakat secara umum.
“Kalau terbukti ada pejabat yang membekingi, dewan akan menindak tegas. Tidak ada urusan, apalagi kalau sampai merugikan masyarakat,” cetusnya, Kamis (19/01/2023).
Politisi muda Partai Demokrat ini pun menyebutkan bahwa dalam menyikapi permasalahan ini DPRD bersama gabungan komisi dan unsur pimpinan akan melihat secara langsung dokumen-dokumen yang dimiliki dan diklaim telah lengkap oleh pihak perusahaan.
Hal itu menurutnya berbanding terbalik dengan pemberitaan yang beredar dan menyebutkan bahwa instansi dan OPD terkait belum menerbitkan izin terkait penggunaan jalan tersebut.
“Nah ini yang akan dibuktikan lebih dulu. Dengan melihat secara langsung dokumen yang ada dan dari mana izinnya. Kalau tidak ada izin dari OPD (organisasi perangkat daerah) berkaitan, maka langsung ditindak tegas,” sebutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya aktifitas hauling yang dilakukan oleh PT Harum ramai menjadi sorotan berbagai pihak LSM, ormas hingga organisasi kepemudaan (OKP), lantaran menggunakan jalan kabupaten, tepatnya Poros Rantau Pulung-Sangatta, untuk aktivitas hauling. Kini, berdasarkan statement dari OPD terkait, PT Harum juga terbukti belum mengantongi izin penggunakan jalan kabupaten ataupun analisis dampak lalu lintas (Andalalin).(Q)
![]()












