KUTAI TIMUR – DPRD Kutim secepatnya akan memanggil PT Harum terkait penggunaan Jalan Poros Rantau Pulung sebagai jalur hauling yang menimbulkan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan ormas.
Tak hanya perusahan tambang, DPRD Kutim juga akan memanggil dinas terkait untuk mengetahui secara pasti terkait legalitas dan izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut sehingga dapat segera mengambil sikap terhadap perusahan yang baru-baru ini menjadi sasaran aksi damai gabungan ormas dan LSM Kutim tersebut.
Apresiasi juga diberikan oleh DPRD Kutim terhadap gabungan ormas dan LSM yang telah dengan tegas menyuarakan hal tersebut dengan menggelar aksi damai dengan tujuan memperjuangkan hak masyarakat secara umum.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, H Arfan, saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya oleh awak media, Rabu (18/01/2023).
“Secepatnya akan kami panggil. Ini kami baru saja sampai Balikpapan menghadiri kegiatan bersama Bupati Kutim Ardiansyah di Jakarta. Dinas terkait juga akan kami panggil. Kami juga mengapresiasi sikap gabungan ormas dan LSM yang mengambil sikap dan menyuarakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Mengenai soal izin penggunaan jalan, H. Arfan menyampaikan bahwa pihak DPRD akan menulusuri terkait izin yang dimiliki. Apabila benar perusahaan belum memiliki izin, lanjutnya, pihak DPRD akan memberikan sikap dan mendukung aksi masyarakat
Ketua DPD Nasdem Kutim ini juga menyebutkan bahwa DPRD Kutim tidak akan tinggal diam dan membiarkan masalah ini berlarut dan menimbulkan permasalahan yang berdampak kepada masyarakat. Karena menurutnya, masyarakat dipastikan merasakan dampak langsung dari penggunaan jalan tersebut.
“Kami mendukung perjuangan yang dilakukan oleh gabungan ormas dan LSM, hanya saja saat ini masih dalam perjalanan selesai mengikuti Rakornas Forkopimda di Jakarta. Jika benar mereka tidak ada izin melintas dari dinas terkait, maka tentu ini adalah pelanggaran. Kami minta Dishub dan dinas yang berkaitan dengan penerbitan izin dan penggunaan jalan tersebut untuk mengambil tindakan dan semoga perusahaan tersebut dapat solusi dengan membuat jalur hauling sendiri agar tetap bisa beroperasi,” jelasnya.
Dikonfirmasi setelahnya, anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus, tak menampik bahwa dampak yang diberikan dari aktivitas hauling itu cukup besar terhadap kondisi jalan. Dirinya juga mengamini bahwa DPRD Kutim akan memanggil perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara itu dalam waktu dekat.
Dirinya juga akan memastikan dengan seksama izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, mengingat berdasarkan informasi yang diterima, pihak perusahaan mengklaim memiliki dokumen yang lengkap. Namun hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan dinas terkait yang menyebutkan bahwa belum ada dari pihak mereka yang menerbitkan izin terkait crossing jalan yang jadi sorotan banyak mata saat ini.
“Nah ini yang akan dibuktikan lebih dulu. Dengan melihat secara langsung dokumen yang ada dan dari mana izinnya. Kalau tidak ada izin dari OPD (organisasi perangkat daerah) berkaitan, maka langsung ditindak tegas. Kalau terbukti ada pejabat yang membekingi, dewan akan menindak tegas. Tidak ada urusan, apalagi kalau sampai merugikan masyarakat,” pungkasnya.(Q/Dik/)
![]()












