KUTAI TIMUR – PT Tambang Harum yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan berlokasi di Kecamatan Rantau Pulung menuai banyak sorotan dari LSM ataupun Ormas di Kutim terkait penggunaan Jalan Poros Rantau Pulung sebagai jalur hauling.
Sorotan tersebut muncul pasca beredarnya berbagai video terkait kerusakan jalan di sosial media yang diduga disebabkan oleh aktifitas hauling perusahaan.
Sorotan tersebut semakin tajam pasca menyeruaknya dugaan terkait belum adanya izin penggunaan jalan dan juga analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) yang harus dimiliki perusahaan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Camat Rantau Pulung, Mulyono, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai izin yang dimiliki oleh PT Tambang Harum terkait penggunaan Jalan Poros Rantau Pulung untuk aktifitas hauling perusahaan tersebut.
Meskipun begitu, dirinya tidak memungkiri bahwa sebelum penggunaan jalan tersebut pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi sebelumnya baik di kecamatan dengan masyarakat, ataupun di tingkat Kabupaten bersama dengan dinas terkait.
Terkait perizinan penggunaan jalan, menurutnya, OPD teknis yang lebih memahami hal tersebut yang bisa menjelaskan. Karena hingga saat ini dirinya tidak mengetahui akan hal itu. Dirinya hanya dapat memastikan terkait adanya sosialisasi oleh perusahaan terkait penggunaan Jalan Poros Rantau Pulung untuk aktifitas tambang.
“Terkait izin penggunaan jalan ataupun ANDALALIN saya tidak tahu.OPD Teknis mungkin yang bisa menjawab. Yang saya tahu dan saya ikuti ada sosialisasi baik di kecamatan dan di kabupaten. Di kabupaten sosialisasi dan pembahasan dilakukan di DPM PTSP Kutim, ada Dishub dan Dinas PUPR Kutim,” jelasnya.
Lebih lanjut terkait kegiatan yang menjadi sorotan banyak mata tersebut, Camat Ranpul juga tak menampik bahwa kondisi jalan yang dijadikan lintasan truck roda 10 tersebut seringkali licin saat digunakan, namun perusahaan juga menurutnya terus melakukan perbaikan.
Dikonfirmasi sebelumnya, Plt Kadishub Kutim, Joko Suripto, melalui aplikasi Whats App menyebutkan bahwa Dishub Kutim tidak pernah menerbitkan izin bagi perusahaan terkait penggunaan Jalan Poros Rantau Pulung. Bahkan menurutnya hingga saat ini perusahaan tersebut masih melakukan pengajuan ANDALALIN.
“Kami tidak pernah menerbitkan izin. Perusahan itu juga baru pengajuan terkait ANDALALIN. Kami akan turunkan tim untuk melakukan pengecekan,” tegasnya
Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP Kutim belum dapat dikonfirmasi terkait pertemuan yang dilaksanakan oleh perusahaan dan dinas terkait di kantornya tersebut.
Sedangkan dari pihak perusahaan, hingga saat ini awak media belum mendapat klarifikasi terkait hal tersebut meskipun telah berupaya membangun komunikasi baik melalui telpon ataupun via Whats App.(Q)
![]()












