KUTAI TIMUR – Mengaku hanya mendengar secara umum terkait adanya dugaan tambang batu bara illegal yang beroperasi di Kutim, anggota MPR RI, Dr. H Mahyudin, menegaskan agar bila dugaan tersebut benar maka harus ada tindakan tegas yakni penutupan dan pemprosesan sesuai hukum yang berlaku.
Namun sebelum melangkah kearah tersebut, berbagai pihak yang berwenang diharapkan turun tangan melakukan pengecekan terhadap dugaan illegal mining yang beroperasi di beberapa desa di Kecamatan Teluk Pandan tersebut.
Hal itu dilontarkannya saat dikonfirmasi awak media seusai melakukan sosialisasi 4 pilar di Kecamatan Sangatta Utara, Senin (01/08/2022) malam.
“Harus ada pembuktian ilegal atau tidaknya dengan cek ricek, pihak yang berwenang harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan ricek,” ucapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa apabila dugaan itu benar dan ada yang berani melakukan tindakan ilegal di kawasan hutan lindung, maka secara tegas dirinya meminta pelaku untuk diproses secara hukum.
Mahyudin juga menyebutkan bahwa apabila ada yang mengadukan masalah tersebut dan meminta dirinya untuk turun tangan membantu, maka dirinya akan membantu membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
“Jika datanya valid, maka akan kami tindak lanjuti dan sampaikan ke Kapolri untuk dioroses,” tutupnya. (Q)
![]()












