AdvertorialDPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Gencar Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan dan Ketenagakerjaan

KUTAI TIMUR – Setelah disahkan oleh DPRD Kutai Timur (Kutim), Kaltim melalui Rapat Paripurna, dua Raperda langsung disosialisasikan dibanyak tempat oleh para anggotanya.

Dua Perda tersebut yakni perda Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Sudah seharusnya menjadi perhatian pihak legislatif. Apalagi banyak keluhan mengenai karyawan yang lebih setahun bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kutim, namun masih berdomisili luar,” terang Arfan, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Senin (7/11/2022).

Arfan bersama beberapa anggota DPRD yang berangkat dari Dapil II terus mensosialisasikan Perda tersebut kepada banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim.

Karena menurutnya Perda tersebut harus dijalankan dengan baik. Seperti karyawan yang bekerja lebih dari setahundi kutim wajib berdomiili Kutim jika tidak akan dikenakan denda yang cukup besar.

Dia menilai, peran perusahaan sangat vital. Sebab, mereka yang menerima karyawan dari luar, wehingga wajib membantu mengurus administrasi karyawannya agar berdomisili di Kutim.

“Perusahaan dihimabau untuk memfasilitasi karyawan untuk pengurusan domisili tersebut,” tambahnya.

Sementara untuk Perda Ketenagakerjaan, Arfan meminta penerimaan karyawan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar bisa dipatuhi oleh perusahaan yang beroperasi di Kutim.

Bahkan Arfan menyebut jika perusahaan tersebut melanggar perda tersebut akan ada sanksi yang diterimanya.

“Untuk sanksi bisa sampai pencabutan izin operasi,” terang politisi Nasdem tersebut.
Sementara itu, Arfan juga meminta Disnakertrans bisa berperan secara maksimal untuk menyiapkan SDM yang benar-benar mumpuni.

“Kami akan mengawal kebutuhan BLK. Sehingga tenaga kerja lokal bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan perusahaan oleh perusahaan,” pungkasnya.(Adv-DPRD/Yq-Az)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: