KUTAI TIMUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat yang melaporkan adanya masalah hubungan industrial.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur, Sudirman Latif. Kini, pihaknya sudah memiliki 4 orang pejabat fungsional yang bertugas menjadi mediator jika ada kegiatan mediasi masalah hubungan industrial yang dilaporkan oleh pekerja maupun pihak perusahaan.
“Sekarang kita sudah punya 4 penjaga fungsional yang bertugas menjadi mediator dalam kegiatan mediasi masalah hubungan industrial yang dilaporkan oleh pekerja ataupun perusahaan,” ujarnya.
Imbuhnya, keempat orang pejabat fungsional yang bertugas menjadi mediator sudah mengikuti diklat sebagai mediator, sehingga kedepannya keempat orang tersebut dipastikan sudah profesional dalam menangani kasus dan memberikan fasilitas yang memadai dalam melakukan mediasi dengan baik.
“Selain dipastikan profesional, kami juga memastikan mereka dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik,” tegasnya.
Untuk diketahui, untuk meningkatkan pelayanan dalam melaksanakan tugas sebagai fasilitator dalam hubungan industrial, Disnakertrans tengah berupaya menambahkan lagi ruang mediasi yang semula 2 menjadi 4 ruang secara bertahap.(Adv-Kominfo/N)
![]()












