KUTAI TIMUR – Sejak adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana, Pemerintah Pusat menerapkan PPKM dalam berbagai level, yang mana disesuaikan dengan kondisi tiap Kabupaten/Kota.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, Bahrani, saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini didaerahnya tetap menerapkan PPKM, namun dibuat lebih longgar. Jika sebelumnya, kebijakan PPKM mengatur secara ketat tentang aktivitas yang ada di perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan, rumah makan, kegiatan kontruksi dan lain lain. Artinya, sebelumnya ada batasan-batasan yang wajib dilakukan ketika berada di beberapa fasilitas umum tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.
“Kalau PPKM tetap kita terapkan, tapi kalau sekarang lebih dibuat longgar. Kalau dulu kan sangat ketat, ada aturan-aturan yang wajib dilakukan ketika berada di fasilitas umum,” kata dia.
Bahrani mengaku, saat ini penerapan PPKM sudah dibuat longgar dan tidak ada lagi batasan batasan aktivitas yang dilakukan ketika berada di fasilitas umum. Namun, dengan catatan harus tetap patuh dan taat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Sudah ngga ada lagi batasan-batasan aktivitas ketika berada di fasilitas umum, tapi harus tetap prokes,” ujarnya.
Ia menyebut, ada sejumlah hal yang sampai saat ini masih tetap ia lakukan dalam hal penanganannya Covid-19. Diantaranya, melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat tentang Covid-19 yang hingga kini masih ada, melakukan screaning dengan cara cek kesehatan dan tes PCR. Sedangkan untuk tracing saat ini sudah tidak dilakukan secara ketat seperti sebelumnya, karena sudah banyak masyarakat yang melakukan vaksin Covid-19.
“Kita masih tetap lakukan penyuluhan, kemudian tes PCR juga masih kita lakukan juga,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima dalam waktu dekat Pemerintah Pusat akan mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai kelonggaran aktivitas di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, hingga kini belum ada info resmi dari Pemerintah Pusat dan ia masih menunggunya. (Adv-Kominfo/N).
![]()












