DaerahRagam

Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Pemda, Akses Keadilan Terancam

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com –Akses keadilan bagi penyintas kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di Provinsi Kaltim berpotensi mengalami kemunduran. Mulai 2026, biaya visum dilaporkan tidak lagi ditanggung pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai dapat menghambat proses hukum, terutama bagi korban dari keluarga kurang mampu untuk menyeret pelaku ke “meja hijau”.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Rina Zainun menegaskan kebijakan tersebut bertolak belakang dengan semangat penguatan perlindungan korban yang diamanatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebab kata dia, visum merupakan elemen penting dalam pembuktian perkara pidana kekerasan seksual.

“Tanpa visum, banyak laporan korban berhenti di tahap awal. Proses hukum sering tidak berlanjut karena ketiadaan bukti medis,” ujar Rina dalam keterangannya pada Senin, 9 Februari 2026.

Dia bilang, biaya visum yang mencapai ratusan ribu rupiah menjadi beban berat bagi korban. Situasi ini membuat penyintas yang telah mengalami penderitaan fisik dan psikologis kembali dihadapkan pada tekanan ekonomi saat ingin mencari keadilan.

Meski visum sebelumnya dapat diakses secara gratis, lanjut dia, namun masih banyak korban yang enggan melapor.

Kondisi tersebut akan semakin memburuk ketika biaya pemeriksaan dibebankan kepada korban, sehingga peluang hilangnya alat bukti menjadi lebih besar karena pemeriksaan medis harus dilakukan sesegera mungkin.

Persoalan semakin kompleks, kata dia, karena sebagian pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat korban.

Ketergantungan ekonomi dalam keluarga membuat korban dari kelompok prasejahtera sulit keluar dari situasi kekerasan, sekaligus terhambat melanjutkan proses hukum.

Selain itu, TRC-PPA Kaltim juga menyoroti keterbatasan jaminan kesehatan nasional. Hingga kini, BPJS Kesehatan belum menanggung biaya visum maupun pengobatan korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Meski korban kerap mengalami luka fisik yang membutuhkan penanganan medis.

“Kepemilikan BPJS tidak otomatis membantu korban. Padahal mereka tidak pernah memilih menjadi korban kekerasan,” tutur Rina.

Terkait kondisi itu, dia mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi kebijakan, termasuk memastikan ketersediaan visum gratis bagi keluarga tak mampu.

Sebab tanpa dukungan anggaran, menurutnya, aparat penegak hukum akan kesulitan meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan karena tidak adanya bukti visum.

Karena itu, dia menekankan perlunya pembahasan bersama DPRD melalui rapat dengar pendapat dengan komisi terkait guna mendorong pengalokasian anggaran visum dalam APBD.

Dia juga mengingatkan agar kebijakan tidak justru memperpanjang trauma penyintas akibat minimnya perlindungan negara.

“Jangan sampai korban mengalami dua kali pemerkosaan. Diperkosa oleh pelaku dan diperkosa oleh kebijakan pemerintah. Jika ini terjadi, trauma yang dialami korban tidak akan pernah tuntas,” ucap Rina. (mn/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: