SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru disosialisasikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur kepada jajaran penyidik pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kegiatan digelar di Auditorium Polres Kutai Timur sebagai bagian dari implementasi hukum nasional.
Sosialisasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Aspirilla Fauza dan diikuti para Kanit serta anggota penyidik Satreskrim, Satpolairud, Satnarkoba, Satlantas, hingga Kapolsek dan Kanit Polsek se-Kutai Timur.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi di tingkat penyidik agar penerapan pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP baru berjalan selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta norma yang hidup di masyarakat.
Dalam arahannya, AKP Rangga menekankan pentingnya pemahaman substansi perubahan hukum secara menyeluruh.
Setiap proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, tetap harus berpegang pada asas legalitas dan prinsip kehati-hatian.
“Penegakan hukum harus profesional, proporsional, dan humanis. Bukan semata menghukum, tetapi juga melindungi hak tersangka, korban, dan masyarakat secara seimbang,” ucap AKP Rangga.
Dia mengingatkan agar kriminalisasi yang tidak perlu dapat dihindari. Penyidik diminta mengedepankan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku guna mencapai penyelesaian perkara yang lebih adil.
Selain itu, efisiensi birokrasi penanganan perkara turut ditekankan. Setiap laporan masyarakat di tingkat Polsek diharapkan dapat ditangani secara tuntas tanpa harus selalu dilimpahkan ke Polres.
“Laksanakan tugas sesuai SOP, jaga integritas, dan layani masyarakat dengan baik. Jangan ada laporan yang terabaikan,” tutur AKP Rangga.
Melalui sosialisasi ini, seluruh penyidik di lingkungan Polres Kutai Timur diharapkan memiliki pemahaman dan langkah yang seragam, sehingga kesalahan prosedur dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin meningkat. (ogy/ute)
![]()












