AdvertorialDiskominfo Kutai Timur

Disdikbud Komitmen Perkuat Perlindungan Guru di Kutai Timur

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Irma Yuwinda menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di wilayah Kutai Timur.

“Perlindungan guru tidak hanya sebatas pernyataan, tapi sudah diatur melalui mekanisme pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini penting terutama ketika muncul dinamika antara guru, siswa, dan orangtua,” tegas Irma Yuwinda kepada KASAKKUSUK.com usai menghadiri upacara Peringatan Hari Guru Nasional berlangsung di halaman Kantor Bupati Kutai Timur di Sangatta pada Selasa, 25 November 2025.

Dia bilang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah memberikan perlindungan kepada guru dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik.

Adapun perlindungan terhadap guru dimaksud yakni nota kesepahaman ditandatangani Mendikdasmen, Abdul Mu’ti dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Isi kesepahaman kedua pihak antara lain penyelesaian damai melalui restorative justice bagi guru yang bermasalah dengan murid, orangtua, dan LSM dalam hal yang berkaitan dengan tugas mendidik.

“Ada kasus yang kemarin seorang guru diberhentikan namun ditarik kembali setelah dianalisis lebih mendalam. Hal itu membuktikan perlindungan untuk guru tetap menjadi prioritas,” ujar Irma Yuwinda.

Menurutnya, pendekatan hukum yang diterapkan kepada guru di Kutai Timur tak hanya bersifat formal, tapi juga melalui restorative justice. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial, serta penyelesaian masalah tanpa harus langsung melalui jalur hukum.

Restorative justice diterapkan sesuai aturan ketika ada guru atau tenaga pendidik yang bermasalah dan terkena dampak hukum terkait proses pembelajaran,” jelas Irma Yuwinda.

Langkah ini dianggapnya penting untuk mencegah kriminalisasi guru sekaligus membangun komunikasi yang lebih sehat antara sekolah dan masyarakat.

Dia mengaku pernah menangani satu kasus di SD 01 Sangatta Utara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan mediasi tersebut. “Kemarin ada satu kasus di SD 01 Sangatta Utara dan itu sudah selesai,” beber Irma Yuwinda.

Selain itu, Disdikbud menyediakan pendampingan hukum formal bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kutai Timur sebagai pengacara negara.

“Kami ada pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, termasuk dalam urusan perdata dan tata usaha negara,” tambahnya. (adv/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: