SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Timur wajib memiliki izin dari Kepala Daerah. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2012.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Sugiyo, menegaskan bahwa perizinan ini penting untuk memastikan usaha pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
“Perizinan adalah bentuk pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha pengelolaan sampah,” kata Sugiyo kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025.
Dia bilang kegiatan usaha pengelolaan sampah yang dimaksud meliputi berbagai bentuk seperti jasa pengangkutan sampah, pengolahan sampah, daur ulang sampah, hingga pengelolaan TPA swasta. “Semua bentuk usaha yang terkait dengan pengelolaan sampah harus mengantongi izin resmi dari Bupati,” jelas Sugiyo.
Meski ketentuan ini sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012, dia mengakui bahwa tata cara memperoleh izin secara detail belum diatur dalam Peraturan Bupati. “Kami sedang menyusun Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis tentang tata cara, persyaratan, dan mekanisme perizinan usaha pengelolaan sampah,” ungkap Sugiyo.
Dia menjelaskan bahwa perizinan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik pengelolaan sampah yang tidak bertanggung jawab. “Kita tidak ingin ada pihak yang mengelola sampah sembarangan tanpa standar yang jelas, karena bisa menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan,” tegas Sugiyo.
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, hingga penghentian kegiatan usaha. “Jika sudah berizin kemudian melanggar ketentuan, izinnya bisa dicabut,” kata Sugiyo.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa dalam proses perizinan, pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif. “Mereka harus menunjukkan kemampuan dalam pengelolaan sampah, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta menjamin tidak akan mencemari lingkungan,” jelasnya.
Untuk usaha pengolahan sampah secara termal atau Waste to Energy, persyaratannya lebih ketat karena harus memenuhi baku mutu emisi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.70 Tahun 2016. “Teknologi yang digunakan harus ramah lingkungan dan telah teruji,” tambahnya.
Sugiyo juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang telah memiliki izin wajib melaporkan kegiatan operasionalnya secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup. “Laporan ini penting untuk monitoring dan evaluasi apakah mereka menjalankan usaha sesuai dengan izin yang diberikan,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa pengelolaan sampah dari pihak ketiga, Sugiyo menyarankan untuk memastikan bahwa penyedia jasa tersebut sudah memiliki izin resmi. “Jangan sampai menggunakan jasa yang tidak berizin, karena bisa jadi mereka membuang sampah sembarangan,” pesan Sugiyo.
Karena itu, dia berharap dengan adanya sistem perizinan yang jelas, usaha pengelolaan sampah di Kutai Timur akan semakin profesional dan bertanggung jawab. “Perizinan bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan,” papar Sugiyo. (adv/ute)
![]()












