SANGATTA, KASAKKUSUK .com -Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan dana operasional Rukun Tetangga (RT) senilai Rp12,5 juta per tahun. Besaran tersebut berasal dari 5 persen dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) Rp250 juta per RT. Dana operasional ini dikelola Pemerintah Desa (Pemdes)
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Timur, Basuni kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025.
Dia menjelaskan dana operasional tersebut bukan anggaran bebas digunakan, melainkan harus dirinci dalam bentuk kebutuhan administrasi di tingkat RT. “Biaya itu biasanya digunakan untuk aktivitas rapat, alat tulis kantor, bensin untuk pengawasan kegiatan, hingga dokumentasi,” ucap Basuni.
Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa operasional bukan bentuk gaji, tunjangan, atau dana taktis lain, melainkan komponen pendukung agar program berjalan tanpa membebani ketua RT secara pribadi.
“Biaya operasional itu tetap harus rinci, tidak boleh digunakan sembarangan dan tidak boleh diperlakukan sebagai dana pribadi RT,” beber Basuni seraya menambahkan insentif bulanan untuk ketua RT tetap terpisah dan bukan bagian dari Bankeususdes.
Dia menekankan bahwa dana Bankeususdes ini bukanlah hibah langsung ke RT, melainkan bantuan keuangan khusus yang dikelola pemerintah desa. Dengan demikian dana tersebut terintegrasi dalam batang tubuh APBDes dan seluruh pengadaan dilakukan oleh desa.
“RT tidak memegang dana segar. Mereka hanya merencanakan kebutuhan dan menerima manfaat dari program yang disusun bersama desa.”
Pada tahap awal, RT menggelar musyawarah dengan warga untuk menentukan kegiatan prioritas yang dapat didanai. Hasil musyawarah disusun menjadi rencana kerja yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025. Jika RT tidak memiliki kemampuan menyusun dokumen teknis, kata dia, maka desa akan membantu merampungkannya sebelum dimasukkan ke dalam APBDes.
Setelah seluruh perencanaan dinyatakan lengkap dan APBDes perubahan disahkan, barulah desa dapat mengajukan pencairan dana ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dana kemudian ditransfer ke rekening desa.
Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan Bankeususdes senilai Rp250 juta setiap rukun tetangga (RT). Bankeususdes digelontorkan dalam bentuk program kerja diajukan setiap RT di bawah kendali pemerintahan desa dan kelurahan masing-masing.
Dari jumlah 1.650 RT tersebar di 141 wilayah terdiri 139 desa dan dua kelurahan di Kutai Timur maka anggaran dialokasikan untuk Bankeususdes totalnya mencapai Rp412,5 miliar.
Besaran alokasi Bankeususdes dikelola Pemerintah Desa dan Kelurahan disesuaikan jumlah RT di wilayahnya.
Pada tahap pertama Bankeususdes dialokasikan melalui APBD Kutai Timur 2025 senilai Rp165 miliar untuk 1.650 RT. Kemudian tahap kedua dialokasikan Rp150 juta per RT senilai Rp247,5 miliar di APBD Perubahan 2025. Dalam setahun, total Bankeususdes digelontorkan senilai Rp412,5 miliar.
Berdasarkan Perbup tersebut, maka setiap RT dapat mengajukan dan melaksanakan program kegiatan di wilayahnya dengan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan.
Program dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi pemenuhan infrastruktur di lingkungan RT, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan usaha ekonomi berskala rumah tangga, serta melakukan intervensi dalam penurunan angka stunting.
“Setiap RT akan merencanakan program apa saja yang akan digunakan untuk kemajuan di wilayahnya, dan itu semua diatur dalam Perbub Nomor 13 Tahun 2025,” papar Basuni. (adv/ute)
![]()












