TELUK PANDAN, KASAKKUSUK.com – Ketua Desa Kandolo, Alimuddin menyoroti tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di sejumlah desa. Sangatta Utara mencatat Silpa hingga Rp15 miliar dan Sangatta Selatan Rp7,5 miliar pada 2024, sementara ada desa lain yang kekurangan anggaran.
Dia menyoroti ketimpangan alokasi anggaran desa tersebut karena dianggap tak proporsional. Ketimbang Silpa, mending pengalokasian anggaran itu dilakukan proporsional.
“Kita ingat kejadian 2024, Sangatta Utara itu Silpa sampai Rp15 miliar, Sangatta Selatan Rp7,5 miliar. Iya kan?” ungkap Alimuddin kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025.
Alimuddin menilai pembagian anggaran desa perlu mempertimbangkan aspek proporsionalitas, tidak hanya berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk, tapi juga kemampuan desa dalam mengelola anggaran.
“Maksud saya proporsional jangan hanya melihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk. Tapi kemampuan mengelola anggaran juga perlu jadi pertimbangan. Karena ada kami ini yang kekurangan,” papar Alimuddin juga selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kutai Timur ini.
Dia mengungkapkan bahwa dari 139 desa yang ada di Kutai Timur, masih ada desa yang realisasi anggaran tahap keduanya belum cair hingga saat ini di tahun 2025. Kondisi ini, kata dia, tentu sangat memprihatinkan. Karena hal ini akan berdampak pada pelaksanaan program dan pelaporan desa.
“Dari 139 desa ada saja desa masih berputar di tahap kedua pencairan ada dia. Kita bayangkan saja kalau di desa itu tahap keduanya belum cair sampai hari ini apa yang terjadi kira-kira?” ucap Alimuddin.
Masalah pencairan yang terlambat ini, menurutnya, akan berimplikasi pada penutupan buku anggaran. Pada 12 Desember 2025, lanjut dia, merupakan batas waktu tutup buku anggaran desa. Jika tahap kedua baru cair menjelang penutupan, lantas bagaimana desa bisa melakukan proses pelaporan surat pertanggung jawaban (SPJ) tahap kedua, tahap ketiga, dan tahap keempat tepat waktu.
“Per 12 Desember nanti kan tutup buku. Kapan proses pelaporan SPJ-nya tahap kedua ketika cair, tahap ketiga, tahap keempat, yang ada kan Silpa,” jelasnya.
Alimuddin menegaskan bahwa ketidakseimbangan ini sangat tidak adil. Di satu sisi ada desa yang anggaran menumpuk hingga menjadi Silpa puluhan miliar, sementara di sisi lain ada desa yang kekurangan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Artinya jangan kemudian ini menjadi Silpa sementara di sisi lain ada orang mati di lumbung pangan,” tegas Alimuddin.
Dia ini mengusulkan agar pemerintah kabupaten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan setiap desa dalam mengelola anggaran. Desa yang terbukti tidak mampu menyerap anggaran dengan baik seharusnya mendapat alokasi yang lebih kecil, sementara desa yang memiliki kemampuan manajerial baik dan kebutuhan yang mendesak bisa mendapat porsi lebih besar.
“Pengalokasian anggaran seharusnya proporsional. Artinya jangan kemudian ini menjadi Silpa, sementara di sisi lain ada orang mati di lumbung pangan,” paparnya.
Alimuddin juga menyoroti pentingnya pendampingan dan pembinaan bagi desa-desa yang memiliki kendala dalam penyerapan anggaran agar tidak terus menerus mengalami keterlambatan pencairan dan penumpukan Silpa.
Sebagai ketua organisasi kepala desa, Alimuddin berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan alokasi anggaran dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan desa di Kutai Timur agar semua desa bisa berkembang secara merata. (adv/ute)
![]()












