SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur, Teguh Budi Santoso mengatakan sebanyak 141 Koperasi Merah Putih (KMP) kini telah mulai dibentuk di Kutai Timur. Angka tersebut berdasarkan jumlah 139 desa dan dua kelurahan tersebar di 18 kecamatan di kabupaten berpenduduk 456.333 jiwa.
Dia menjelaskan dibentuknya KMP merupakan salah satu program digalakkan oleh pemerintah pusat yang berbeda dengan koperasi pada umumnya. KMP adalah bagian dari program strategis nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dibentuknya KMP bertujuan merombak struktur ekonomi nasional dan menghidupkan kembali semangat gotong-royong dalam koperasi. Program ini untuk memperkuat posisi koperasi dalam menghadapi konglomerasi ekonomi.
“KMP ini merupakan upaya untuk merombak tatanan ekonomi Indonesia dengan memperkuat koperasi agar bisa bersaing dengan bisnis konglomerat,” kata Teguh kepada KASAKKUSUK.com ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 18 November 2025.
Dia bilang saat ini, gedung koperasi dan galeri sudah mulai dibangun di beberapa lokasi, termasuk di Kantor Desa Sangatta Utara. “Setiap koperasi mendapat dana sekitar Rp3 miliar untuk pembangunan gedung, alat transportasi, dan modal kerja,” ujar Teguh.
Meskipun KMP merupakan bagian dari program pemerintah pusat, namun kata dia, koperasi ini tetap akan menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur.
“KMP ini merupakan program nasional, tapi kami tetap memberikan fasilitasi kepada koperasi tersebut, termasuk pelatihan dan pembinaan,” tutur Teguh.
KMP merupakan program pemerintah untuk mendirikan koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan ekonomi berbasis komunitas.
Koperasi ini beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan, dibentuk untuk mengatasi masalah kemiskinan, rentenir, dan kurangnya kegiatan ekonomi produktif dengan target nasional dengan membentuk 80 ribu unit usaha koperasi.
Keberadaan KMP diharapkan mampun mengatasi masalah kemiskinan, praktik rentenir, dan tengkulak. Selain itu, KMP juga didorong untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi urbanisasi dengan meningkatkan kegiatan usaha produktif di desa serta memperkuat ketahanan pangan desa.
Adapun jenis usaha dan layanan koperasi ini wajib menyediakan tujuh jenis gerai atau unit usaha yang dapat dikembangkan sesuai potensi lokal. Unit usaha dimaksud yakni apotek dan klinik desa; unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, logistik desa, toko semprotan untuk kebutuhan pertanian, pendanaan dan operasional.
Pendanaan awal dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Koperasi dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Biaya pembentukan awal, termasuk biaya notaris, ditanggung oleh APBD melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Pengelolaan KMP diwajibkan memiliki paling sedikit lima orang pengurus (ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara) dan memperhatikan keterwakilan perempuan. Program ini dirancang agar seluruh proses pembentukan koperasi dapat didaftarkan secara daring di situs resminya.
Selain KMP, Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur mencatat sekitar 1.000 lebih koperasi yang terdaftar di Kutai Timur. Namun hanya sekitar 500 koperasi di antaranya yang aktif.
“Banyak koperasi yang sudah tidak berfungsi, dan kami berusaha menghidupkannya kembali,” ungkap Teguh seraya menambahkan, pihaknya hingga kini aktif melakukan evaluasi tahunan untuk menilai kinerja koperasi. (adv/ute)
![]()












