KISAH pilu menimpa dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan masing-masing Drs. Rasnal, M.Pd., dan Drs. Abd. Muis.
Kasus membelit keduanya telah menjadi permasalahan nyata yang membenturkan antara nurani kemanusiaan dengan ketatnya aturan birokrasi dan hukum.
Oleh: Elza Sari
Kasus yang dikenal sebagai insiden “iuran Rp20 ribu” ini bermula dari inisiatif mulia untuk membantu 10 guru honor yang selama 10 bulan tidak menerima gaji. Karena nama mereka belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), syarat mutlak untuk menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala sekolah, salah satunya adalah Drs. Rasnal, M.Pd. bersama komite dan orangtua siswa bersepakat dalam musyawarah untuk mengadakan iuran sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa.
Iuran ini bersifat tidak wajib dan dikecualikan bagi keluarga yang tidak mampu. Tujuannya tunggal: menolong sesama pendidik.
Namun, niat tulus ini berubah menjadi bencana. Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan inisiatif tersebut ke polisi dengan tuduhan penyelewengan dana. Kasus ini bergulir, empat guru diperiksa, dan dua di antaranya termasuk Drs. Rasnal dan Drs. Abd. Muis ditetapkan sebagai tersangka.
Kontradiksi Hukum dan Keadilan yang Hilang
Perjalanan kasus ini penuh ironi. Awalnya, jaksa menolak berkas karena tidak menemukan unsur pidana. Tapi kasus ini terus didorong hingga dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Pada tingkat Pengadilan Tipikor, kedua guru dinyatakan tidak bersalah dan nama baik mereka dipulihkan. Namun pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung, Jaksa mengajukan kasasi.
Entah bagaimana nasib berbalik, Mahkamah Agung menyatakan kedua guru tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun penjara atas dasar iuran sukarela Rp20 ribu itu bukan karena korupsi atau memperkaya diri.
Setelah menjalani hukuman, pukulan berat kembali datang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Kedua guru yang telah puluhan tahun mengabdi ini harus kehilangan profesi hanya karena berbuat baik.
Analisis Kebijakan, Kemanusiaan Kontra Birokrasi
Dalam konteks kebijakan publik, persoalan ini dapat dilihat melalui model birokrasi yang kaku. Sebab implementasi aturan yakni perihal Dapodik dan dana BOS bisa mengalahkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substansial.
Pemerintah dalam hal ini, gagal menerapkan pola responsif dan humanis terhadap permasalahan kesejahteraan guru honor.
Akar Masalah: negara melalui sistem birokrasi abai terhadap kondisi guru honor yang tidak bergaji selama 10 bulan. Gaji mereka yang sangat minim yakni Rp400 ribu sebulan (menurut sumber) adalah bukti nyata kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan pendidik.
Reaksi yang Salah Sasaran: alih-alih menyelesaikan masalah gaji guru honor, fokus penegakan hukum justru tertuju pada inisiatif warga sekolah yang mencoba mencari solusi dengan niat baik. Keputusan hukum yang kontradiktif dan sanksi PTDH dinilai tidak proporsional dan melukai rasa keadilan.
Dampak Publik: ribuan guru di Luwu Utara melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati dan DPRD setempat. Mereka menuntut keadilan dan menolak keputusan yang dianggap tak manusiawi. Hal ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap sistem yang menghukum perbuatan baik.
Alternatif Kebijakan Mendesak
Permasalahan ini menuntut adanya intervensi kebijakan yang lebih berorientasi pada perlindungan guru dan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural.
1. Revisi dan Reformasi Sistem Perlindungan Hukum Guru
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi hukum harus segera merevisi peraturan yang berkaitan dengan sumbangan sukarela di sekolah dan memberikan payung hukum yang jelas bagi inisiatif berbasis kemanusiaan yang disepakati oleh komite sekolah dan orangtua siswa.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa guru yang bertindak di luar skema pendanaan formal namun dengan niat baik dan persetujuan publik, tidak dikriminalisasi. Kebijakan ini harus menetapkan batas tegas antara penyalahgunaan wewenang dan inisiatif kemanusiaan.
2. Aksi Afirmatif untuk Kesejahteraan Guru Honor
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus memiliki regulasi khusus yang berani mengalokasikan anggaran di luar dana BOS untuk memberikan tunjangan atau tambahan upah yang layak bagi guru honor yang belum terdaftar di Dapodik atau yang gajinya di bawah standar.
Kasus “iuran Rp20 ribu” ini adalah alarm bahwa kesejahteraan guru honor tidak bisa hanya menunggu mekanisme formal yang lambat.
Dari dua alternatif kebijakan, Revisi dan Reformasi Sistem Perlindungan Hukum Guru merupakan langkah yang paling mendesak dan relevan untuk kasus ini.
Memperjuangkan Grasi Presiden dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diajukan oleh PGRI dan masyarakat adalah upaya untuk memulihkan keadilan bagi Drs. Rasnal dan Drs. Abd. Muis. Namun, untuk mencegah terulang kembali kasus serupa, regulasi yang melindungi niat baik para pendidik harus segera ditetapkan. (*)
*Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Samarinda.
![]()












