SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Pelantikan delapan pejabat pimpinan tinggi pratama oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman pada Jumat pagi, 22 Agustus 2025 lalu, akhirnya menimbulkan gejolak.
Penyebabnya, dari delapan pejabat dimutasi, seorang di antaranya ternyata masih dibutuhkan instansinya. Seperti halnya Juliansyah sebelumnya menjabat sekretaris DPRD Kutai Timur kini pindah tugas menjadi kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Timur. Mutasi Juliansyah diduga tak dikonsultasikan ke DPRD Kutai Timur.
Buktinya, sebanyak 20 anggota DPRD Kutai Timur dari lintas fraksi kini mendesak Bupati Kutai Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman agar segera mengembalikan Juliansyah ke jabatan semula yakni sekretaris dewan (Sekwan).
Adapun 20 anggota dewan yang bertanda tangan dalam Surat Kesepakatan Bersama itu di antaranya: Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas; dan Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami.
Kemudian anggota dewan masing-masing Sayyid Umar, Hasna, Alfiansyah, Bambang Bagus Wondo Saputro, Hasbollah, dan Kajan Lahang.
Kemudian Aldriansyah, Eddy Markus Palinggi, Leny Susilawati Anggriani, Yulianus Palangiran, dan Hepnie Armansyah.
Demikian pula, Joni, Muhammad Ali, Ramadhani, Faizal Rachman, Yosep Usai, Mulyana dan Novel Tyty Paembonan.
Adapun pertimbangan mereka meminta bupati mengembalikan Juliansyah ke jabatan sekretaris dewan dengan alasan sebagai berikut:
1. Kerja sama antara sekretaris, pimpinan dan anggota dewan terjalin baik sesuai harapan;
2. Melayani semua kegiatan dan kepentingan anggota dewan dengan tanggap dan cepat;
3. Komunikasi antara pimpinan, anggota dewan, dan seluruh pejabat serta staf di lingkungan sekretariat DPRD Kutai Timur berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah;
4. Mampu mengayomi pejabat dan staf di lingkungan sekretariat DPRD;
5. Cepat dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan baik di internal maupun eksternal kantor yang berhubungan dengan anggota dewan dan kesekretariatan.
“Oleh sebab itu, kami segenap jajaran pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur meminta kepada Bapak Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si selaku Bupati Kutai Timur, agar Bapak Juliansyah, S.Hut segera di kembalikan atau dilantik ulang menjadi Sekretaris Dewan seperti posisi beliau semula,” bunyi Surat Kesepakatan Bersama itu.
Sebelumnya Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman melantik delapan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur pada Jumat pagi, 22 Agustus 2025.
Adapun delapan pejabat eselon 2B yang dilantik yakni:
1. Poniso Suryo Renggono, dari Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kepala Dinas Perhubungan;
2. Zubair, dari Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan;
3. Aji Wijaya Effendi, menjabat kepala Dinas Lingkungan Hidup;
4. Joko Suripto, dari kepala Dishub menjadi kepala Inspektorat;
5. Noviari Noor, dari kepala Bappeda menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Timur;
6. Juliansyah, dari sekretaris DPRD Kutai Timur menjadi kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah;
7. Muhammad Idris Syam, dari kepala BPBD menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum, dan HAM;
8. Hj. Sulastin, dari staf ahli Bupati menjadi Kepala BPBD Kutai Timur.
Pelantikan ini disaksikan Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi; Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi; Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas; Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami; beserta jajaran Forkopimda, para asisten, serta seluruh kepala OPD.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada anggota DPRD Kutai Timur yang mau berkomentar. Demikian pula, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman juga belum memberi keterangan resminya. (ute)
![]()












