KorporasiRagam

Derita Warga Bukit Kayangan Dilaporkan ke Ombudsman dan Komnas HAM

SANGATTA, KASAKKUSUK.com –Di balik gemerlapnya pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Bukit Pelangi dan kemegahan kawasan elit tambang batu bara di Sangatta, terselip kisah sedih sejumlah warga Dusun 8 Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara yang hidupnya menderita.

Meski hanya berjarak tiga kilometer dari pusat kota, mereka hidup tanpa akses listrik dan air bersih yang layak.

“Tiang listrik sudah berdiri sejak delapan tahun lalu, tapi aliran listriknya tak kunjung datang,” kata Ketua RT 28, Hadi saat ditemui di kediamannya pada Minggu, 18 Mei 2025.

Hadi telah bermukim di kawasan itu sejak 2003. Rumahnya hanya berjarak sekitar 60 meter dari kegiatan tambang batu bara.

Dia bilang kondisi lingkungan semakin memburuk dalam setahun terakhir seiring kegiatan tambang batu bara kian mendekat.

“Bising kalau malam, debu kalau siang, dan air sungai yang dulu jadi sumber utama sekarang keruh terus seperti susu,” paparnya.

Kondisi lingkungan yang diduga tercemar tak hanya mengganggu kenyamanan tapi juga berdampak serius pada kesehatan dan ekonomi warga. Beberapa warga mengalami masalah kulit setelah mandi di sungai yang diduga tercemar.

“Selangkangan penuh gatal. Banyak yang ngalamin. Saya sendiri baru sembuh,” ungkap seorang warga lainnya sambil menunjukkan bekas luka di tubuhnya.

Hadi menduga pencemaran juga telah merusak tanaman dan mengganggu peternakan warga. Beberapa jenis tanaman diduga terdampak debu dari kegiatan tambang batu bara.

“Lombok dan tomat kami rusak karena debu. Peternakan juga susah karena sumber air tidak layak. Kalau cuma janji dan tiang listrik, kami sudah kenyang. Sekarang kami ingin bukti,” tegas Hadi.

Penderitaan warga tidak hanya sampai di situ. Yuli Mutiawati, seorang ibu rumah tangga, mengungkapkan ketidakpastian terkait status lahan membuat warga hidup dalam kecemasan.

“Kalau memang kena tambang, kami minta diganti untung. Jangan digantung terus. Kadang dibilang kena, kadang enggak. Warga bingung,” keluhnya.

Dia berharap agar pemerintah segera memfasilitasi pertemuan resmi antara warga, perusahaan tambang, dan instansi terkait untuk mencari solusi konkret.

“Kami ini warga negara juga. Tinggal dekat pusat pemerintahan, tapi hidup seperti di pinggiran tak berpenghuni,” ucapnya.

Menghadapi situasi kian tak menentu, sekitar 65 warga Bukit Kayangan telah menunjuk Kantor Hukum Khoirul Arifin, S.H., M.H. & Rekan sebagai kuasa hukum mereka untuk memperjuangkan hak-hak dasar.

“Kami akan perjuangkan hak-hak warga, apakah berupa ganti rugi, relokasi, atau pemenuhan hak dasar. Kalau tidak direspons, kami siapkan gugatan class action,” tegas Khoirul Arifin.

Class action adalah gugatan perwakilan kelompok merupakan metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata yang mewakili sekelompok orang diajukan dalam perkara lingkungan, perlindungan konsumen, dan kehutanan.

Albert, salah seorang advokat dari tim hukum tersebut menegaskan tuntutan warga bukan hal yang berlebihan.

“Kalau memang mau ditambang, relokasi dengan harga pantas. Kalau tidak ditambang, penuhi hak dasar mereka. Ini wilayah padat, tapi dibiarkan seperti daerah terisolasi,” ujarnya.

Albert menilai kegiatan tambang dalam jarak sedekat itu seharusnya tidak diperbolehkan tanpa kajian risiko dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang komprehensif.

Bahkan warga Bukit Kayangan melalui tim hukumnya telah melayangkan laporan resmi kepada berbagai instansi termasuk Bupati Kutai Timur, DPRD, Ombudsman, hingga Komnas HAM.

Dengan perjuangan hukum yang kini ditempuh, warga Bukit Kayangan berharap kasus mereka mendapat perhatian serius dan tidak lagi terabaikan di tengah derasnya arus industri ekstraktif yang terus mengisi pundi-pundi daerah.

Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayyid Anjas menjelaskan proses pembebasan lahan di kawasan tersebut memang sudah mencapai sekitar 70 persen.

“Itulah yang membuat PLN yang tadi 2 tahun sebelumnya sudah pasang tiang, tidak jadi diteruskan untuk aliran kabel dan powernya,” jelasnya pada Senin 19 Mei 2025.

Anjas menambahkan sebagian besar warga sebenarnya bersedia direlokasi.

“Masyarakat di sana ternyata mau saja dibebaskan. Cuma ada beberapa yang cocok harga, ada yang belum cocok harga,” urainya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi mengakui situasi “ambigu” di Bukit Kayangan karena lokasinya yang berdampingan dengan area konsesi tambang.

“Saya sudah WA (WhatsApp) KPC tentang berita itu. Jadi KPC juga akan melihat. Tapi saya juga akan turun ke situ,” ucapnya pada Senin, 19 Mei 2025.

Dia bahkan menyarankan agar perusahaan tambang membebaskan seluruh lahan pemukiman warga.

“Kalau enggak jauh-jauh dari tambang ya sudah dia bebaskan sajalah sudah semua, ambil saja semua itu. Supaya masyarakat yang tadi katanya enggak bisa tidur tuh… Sudah bayar-bayar sajalah semuanya,” harapnya.

Sedangkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Dewi saat konfirmasi soal dugaan pencemaran lingkungan di Bukit Kayangan mengaku belum mengetahuinya. Ia juga menyampaikan terkait masalah pertambangan kewenangannya di pusat.

Dia hanya menyarankan agar warga segera membuat laporan ke DLH Kutai Timur. Sehingga DLH  bisa turun untuk melakukan verifikasi lapangan dan overlay untuk mengetahui benar atau tidaknya dugaan yang timbul serta mengidentifikasi apakah lokasi warga tersebut masuk areal konsesi perusahaan.

“Harus ada pelaporan dulu, biar kami bisa masuk untuk melakukan verifikasi lapangan. Karena kami baru bisa masuk jika ada pengaduan dari masyarakat,” ungkapnya saat ditemui seusai kegiatan di kantor Sekretariat Kabupaten Kutai Timur. (yo/q)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: