DPRD Kutai Timur

237 PPPK DPRD Kutai Timur Dapat SK, Gaji Rp1,9 Juta hingga Rp3,2 Juta

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Dari 238 pegawai berstatus Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di sekretariat DPRD Kutai Timur, 237 orang di antaranya mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan seorang lagi sisanya ditunda SK-nya lantaran menjalani sanksi disiplin.

Adapun SK mereka diserahkan oleh Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah di ruang rapat panel DPRD Kutai Timur pada Kamis, 17 April 2025.

Juliansyah menjelaskan PPPK yang telah mendapatkan SK memiliki masa perjanjian kerja selama lima tahun terhitung mulai 1 Maret 2025 hingga 1 Maret 2030.

Berdasarkan informasi dihimpun, dari 237 PPPK terdapat 134 orang bergelar sarjana (S1) berhak mendapat gaji Rp 3.203.600.

Kemudian bagi mereka berpendidikan terakhir Diploma Tiga (D3) sebanyak empat orang digaji Rp2.858.800. Lalu sebanyak 98 orang tamatan SMA mendapat gaji Rp 2.511.500. Sedangkan seorang lagi PPPK lulusan SD mendapat gaji Rp1.938.500 setiap bulannya.

“Dengan terangkatnya status mereka menjadi PPPK melalui SK maka kami berharap agar dapat meningkatkan kinerjanya. Terutama disiplin waktu dalam bekerja. Karena mereka sudah mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab tinggi,” ucap Juliansyah.

Dia bilang selain gaji, PPPK juga mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum para pegawai.

“Bukan seperti saat masih TK2D mau seenaknya. Nah, sekarang mereka lebih harus ditekankan pada tindakan action-nya daripada teori. Jadi mereka sekarang sudah punya TPP cukup besar. Karena itu sudah dibebankan pada keuangan daerah jadi mereka harus pula meningkatkan kinerjanya,” ujar Juliansyah.

Dia juga mengingatkan PPPK agar tidak melanggar disiplin misalnya malas masuk kantor, dan lainnya.

” Ya, tadi sudah saya ingatkan kepada mereka pada saat sebelum pembagian SK perjanjian kerja. Karena di situ memuat semua, termasuk sanksi-sanksi bagi mereka jika melanggar aturan. Sebab sanksi pelanggaran berat PPPK bisa diberhentikan,” paparnya.(ogy)

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: