DPRD Kutai Timur

Cegah Perundungan, DPRD Sarankan Sekolah Libatkan Orang Tua Siswa

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Maraknya kasus perundungan atau bullying terhadap siswa turut disesalkan Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan.

Politikus asal Partai Gerindra ini menilai sudah menjadi kewajiban pihak sekolah dan orang tua siswa untuk menekan kasus tersebut. Sehingga siswa merasa dilindungi dari praktik perundungan tersebut.

Karena itu, DPRD Kutai Timur menyarankan agar pihak sekolah agar senantiasa melibatkan semua orang tua siswa untuk mencegah dan menekan terjadinya kasus perundingan ini.

Novel menegaskan ada tiga hal yang dapat menyelesaikan permasalahan perundungan di sekolah.

Pertama, sekolah harus mengedepankan pendidikan berkarakter. Dengan demikian, para siswa akan terhindar dari kasus perundungan baik sebagai pelaku maupun korban.

Karena di dalam pendidikan berkarakter biasanya anak diajarkan untuk saling bertoleransi dan membentuk akhlak yang tangguh.

“Tapi sepertinya pendidikan berkarakter belum sepenuhnya diterapkan di sekolah-sekolah, sehingga kasus perundungan masih ada. Nah, ini menjadi tugas Dinas Pendidikan untuk selalu melakukan pengawasannya selain sekolah dan orang tua,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Novel, sekolah sudah seharusnya menghapus istilah senior dan junior. Artinya anak didik posisinya sama semua dan memiliki hak dan kewajiban sama.

Dengan begitu tidak ada lagi kasus perundungan yang dilakukan oleh siswa senior ke juniornya. Kalau itu sampai terjadi, pihak sekolah harus memberikan sanksi bersifat edukatif kepada pelakunya agar tak mengulangi perbuatannya.

Begitu pula dalam acara Penerimaan Siswa Baru (PSB), kata dia, guru atau siswa senior dilarang keras memberikan hukuman fisik kepada siswa baru. Misalnya, mencubit, menampar, menendang hingga membuat siswa kesakitan.

Hal inilah yang menjadi awal kasus perundungan terjadi. Untuk itu sudah saatnya semua pihak terkait duduk bersama membahas masalah perundungan ini sebagai upaya pencegahan dan juga sekaligus dapat mencari solusi mengenai cara penanggulangannya jika sudah terjadi.

“Paling penting yaitu kepedulian komite sekolah untuk ikut melakukan pengawasan. Tugas komite sekolah tidak hanya sebatas pada urusan formal saja. Tapi bagaimana peran komite sekolah untuk ikut bersama-sama dengan sekolah menghapus praktik perundungan antar siswa ini,” tegasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Hepnie Armansyah mengemukakan seharusnya wali kelas mampu menjadi pendengar yang baik untuk siswa yang menjadi tanggung jawabnya. Sehingga kasus perundungan bisa ditekan sekecil mungkin. Karena para siswa merasa terlindungi dengan mereka berani bicara saat terjadi kasus bully di sekolah.

“Biasanya wali murid banyak berperan aktif bertanya kepada siswanya. Apalagi para siswa lebih terbuka untuk berbicara dengan wali murid. Karena itu sudah saatnya wali murid lebih proaktif,” tegas politisi PPP ini.

Maraknya kasus perundungan terhadap anak di kalangan pelajar di Kutai Timur menjadi perhatian serius lembaga parlemen. Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun maya.

Perundungan juga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok. Bahkan perundungan juga tak jarang berakhir dengan kekerasan fisik. (qi/adv-dprd)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: