Politika

Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Kutai Timur Dibatasi Maksimal Rp50,5 Miliar

SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – Batasan maksimal pengeluaran dana kampanye Pilkada 2024 bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Timur ditetapkan sebesar Rp 50,5 miliar atau Rp50.587.367.040. Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kutai Timur, Hasan Basri kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Rabu siang, 9 Oktober 2024.

Penetapan batas maksimal pengeluaran dana kampanye Pilkada Kutai Timur bagi pasangan calon, menurut Hasan, berdasarkan Keputusan KPU Kutai Timur Nomor 537 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 258 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tertanggal 20 September 2024.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kutai Timur Nomor 593/PL02.4-BA/6408/2024 tentang Hasil Koordinasi mengenai Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 tanggal 24 September 2024.

Dengan demikian, KPU Kutai Timur menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024.

Tak hanya itu, penetapan itu juga berdasarkan hasil rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Timur pada 29 September 2024.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka perlu pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada 2024,” papar alumnus Universitas Negeri Makassar ini.

Sedangkan batasan penerimaan dana kampanye Pilkada Kutai Timur 2024 bersumber dari pasangan calon dan partai politik pengusul tidak dibatasi.

Adapun sumbangan dana kampanye bersumber dari partai politik bukan pengusul pasangan calon dan badan hukum swasta dibatasi penerimaannya masing-masing maksimal Rp750 juta. Khusus penerimaan sumbangan dana kampanye bersumber dari perseorangan dibatas maksimal Rp75 juta.

Dia bilang, batasan penerimaan dana kampanye Pilkada Serentak 2024 diatur Pasal 74 dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Laporan Awal Dana Kampanye

KPU Kutai Timur mengumumkan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua pasangan calon di Pilkada Kutai Timur 2024.

Pengumuman Nomor: 1316/PL.02.5-Pu/6408/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2024 diteken Ketua KPU Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin.

Berdasarkan pengumuman itu diketahui, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Kasmidi Bulang-Kinsu (KB-Kinsu) membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di Bank Kaltim dengan saldo awal Rp2 juta, lalu ada pengeluaran Rp6 ribu (biaya administrasi bank). Sehingga saldonya Rp1.994.000.

Sedangkan, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi (ARMY) juga membuka RKDK di Bank Kaltim dengan saldo awal Rp31 juta. Saat membuka rekening tak ada pengeluaran sehingga saldonya tetap Rp31 juta.

Mereka membuka RKDK sejak 27 September 2024 ditandatangani masing-masing pasangan calon.

Anggota KPU Kutai Timur, Hasan Basri menjelaskan dalam LDAK terdapat tiga jenis penerimaan yakni bisa berupa uang, barang dan jasa. “Untuk penerima sumbangan dana kampanye berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan dan badan hukum swasta,” beber Hasan. (ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: