Politika

ARMY Daftar Awal di KPU Kutai Timur, KB-Kinsu Pilih Hari Kedua

SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – KPU Kutai Timur membuka pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Timur pada 27-29 Agustus 2024. Rencananya, bakal pasangan calon Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi (ARMY) akan mendaftar lebih awal pada hari pertama masa pendaftaran sekitar Pukul 11.00 WITA , pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Sedangkan bakal pasangan calon Kasmidi Bulang-Lulu Kinsu (KB-Kinsu) memilih mendaftar pada hari kedua sekitar Pukul 13.00 WITA, pada Rabu 28 Agustus 2024.

Rencana itu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kutai Timur, Budi Wibowo kepada wartawan pada sore, Senin 26 Agustus 2024.

Dia bilang jumlah yang bisa masuk dalam ruangan menyerahkan berkas dokumen saat mendaftar di KPU Kutai Timur dibatasi maksimal enam orang untuk setiap bakal pasangan calon.

“Keenam orang dimaksud yakni bakal calon bupati dan wakil bupati beserta masing-masing istrinya ditambah ketua dan sekretaris partai politik pengusul,” kata Budi Wibowo.

Dikemukakan pula, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sudah terbit  per tanggal 25 Agustus 2024.

Dalam PKPU itu, lanjut dia,  disebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan bakal pasangan calonnya untuk mendaftar berdasarkan akumulasi jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu 2024.

Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilih 2024 sebanyak 299.914 jiwa maka Kutai Timur masuk kategori kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.

Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di daerah tersebut sebagai syarat menjadi pengusul bakal pasangan calon di Pilkada 2024.

Dengan simulasi, jumlah seluruh suara sah dari 18 partai politik di Pemilu 2024 sebanyak 225.577 x 8,5 % = 19.175.

“Jadi setiap partai politik atau gabungan partai politik pengusul dapat mendaftarkan bakal pasangan calonnya di KPU Kutai Timur minimal memiliki jumlah akumulasi perolehan suara sah Pemilu 2024 yakni 19.175,” tegas Budi.

Sesuai Pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu terdiri atas:

a. salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur;

c. salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota;

d. surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN. PARPOL, KWK menyatakan:

1. sepakat mendaftarkan pasangan calon;

2. tidak akan menarik pasangan calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas pasangan calon,

3. sepakat antara partai politik Peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dengan pasangan calon untuk mengikuti proses pemilihan; dan naskah visi, visi, misi, dan program pasangan calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), dan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.

Kemudian pada ayat (2) mengenai formulir Model B. PENCALONAN.PARPOL.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VI merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU ini. (ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: