SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kutai Timur, Hasan Basri mengingatkan semua bakal pasangan calon yang akan mendaftar di KPU Kutai Timur pada 27-29 Agustus 2024 agar membawa semua dokumen persyaratan calon sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.
Adapun dokumen dianggap penting untuk dibawa termasuk surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sesuai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia bilang kewajiban bakal pasangan calon menyerahkan surat tanda terima LHKPN saat daftar di KPU ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c. Disebutkan bahwa, surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i.
“Bakal calon harus membawa surat tanda terima LHKPN saat mendaftar di KPU sebagaimana disebutkan Pasal 20 ayat (2) huruf c,” jelas Hasan Basri kepada wartawan di ruang kerjanya pada Sabtu 24 Agustus 2024.
Selain tanda terima LHKPN, lanjut Hasan, bakal calon juga harus membawa kelengkapan dokumen persyaratan lainnya seperti dalam Pasal 20 ayat (2) sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf a, b, f, m, n, o, p, q, r, s, Pasal 14 ayat (3);
Kemudian Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf d, serta sebagai bukti pernyataan bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan peraturan perundang-undangan, menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK;
b. surat keterangan:
1. hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan badan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon sesuai Pasal 14 ayat (2) huruf e;
2. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf f;
3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf g;
4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud Pasal 14
ayat (2) huruf h;
5. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf j;
6. tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf k;
c. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i;
d. fotokopi:
1. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c;
2. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa lima tahun terakhir dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf l;
3. KTP-el dengan NIK;
e. daftar riwayat hidup calon menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK yang dibuat dan ditandatangani:
1. oleh calon perseorangan; atau
2. calon yang diusulkan dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu oleh calon, pimpinan partai politik peserta Pemilu atau pimpinan gabungan partai politik peserta Pemilu;
f. pas foto terbaru calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota;
g. naskah visi, misi, dan program pasangan calon.
(3) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota harus menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
(4) Surat keterangan catatan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 dikeluarkan oleh Kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan soal formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran VIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pada ayat (6) yakni ketentuan mengenai formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran IX merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Kemudian, Pasal 21 disebutkan calon dengan status terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Demikian pula, Pasal 22, calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan:
a. surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya;
b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
d. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Lalu, Pasal 23 disebutkan (1) calon yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf o harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang tidak dapat ditarik kembali;
b. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian, Pasal 24 ayat (1) calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan
b. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Lalu pada Pasal 25 ayat (1) calon yang berstatus sebagai anggota TNI atau Polri dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali pada saat:
1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan; dan
2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan
b. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian pada ayat (2), dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. (ute)
![]()












