SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – Ketua DPC PPP Kutai Timur, Uce Prasetyo kini ”digoyang” lewat surat pernyataan mosi tidak percaya dilayangkan Ketua PAC PPP Kaliorang, Umar Kamil. Surat tertanggal 19 Mei 2024 itu diteken ketuanya, Umar Kamil dan berstempel PAC PPP Kecamatan Kaliorang ditujukan kepada ketua DPW PPP Kaltim lalu ditembuskan ke ketua DPP PPP di Jakarta.
Hal ini terungkap berawal beredarnya foto surat mosi tidak percaya tersebut di salah satu grup aplikasi WhatsApp tepat Pukul 18.52 WITA, Senin, 27 Mei 2024.
Ketua DPC PPP Kaliorang Umar Kamil tak membantah adanya surat mosi tidak percaya tersebut. Namun ia mengaku untuk sementara permasalahan tersebut dianggap selesai di internal partai.
“Saya sudah dimintai klarifikasi oleh sekretaris saya Pak Haji Wewe (Sekretaris DPC PPP Kutai Timur, Irdiansyah). Saya diinterogasi juga, sudah aman. Kalau memang Pak Uce nanti jadi (bakal calon) wakil (bupati) itu semua tercabut (dicabut). Aman sudah, sudah diselesaikan pak sekretaris,” beber Umar Kamil dihubungi via panggilan WhatsApp sekitar Pukul 15.10 WITA pada Selasa, 28 Mei 2024.
Ditanya mengenai status surat mosi tidak percaya itu masih berlaku atau sudah dicabut? Dia bilang, surat itu dicabut nanti setelah Uce Prasetyo resmi menjadi bakal calon bupati Kutai Timur.
“Jika nanti Pak Uce jadi calon wakil bupati itu akan dicabut. Untuk saat ini kita sudah redakan. Intinya sudah selesai,” katanya lagi.
Saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp sekitar Pukul 15.09 WITA, pada Selasa 28 Mei 2024 tak dijawab. Demikian pula, pesan WhatsApp dikirim sejak Pukul 19.59 WITA, Senin 27 Mei 2024 juga tak digubris.
Demikian pula, Sekretariat DPC PPP Kutai Timur, Irdiansyah dihubungi melalui panggilan WhatsApp sekitar Pukul 15.23 WITA, Selasa 28 Mei 2024 tak dijawab.
Adapun mosi tidak percaya dimaksud berisi enam poin di antaranya adalah:
1. Ketua DPC PPP Kutai Timur terlalu banyak janji kepada PAC dan masyarakat;
2. Ketua DPC PPP Kutai Timur Tidak amanah;
3. Ketua DPC PPP Tidak dapat bekerjasama dengan baik dengan pengurus harian DPC PPP maupun dengan PAC;
4. Tidak dapat memberikan kontribusi kepada anggota;
5. Tidak dapat memperjuangkan/mempertahankan kursi DPRD yang ada dari 9 kursi tinggi 4 Kursi; dan
6. Kami meminta pertanggungjawaban atas pengeluaran keuangan DPC PPP Kutai Timur.
Media ini kembali menghubungi Uce Prasetyo sekitar Pukul 11.28 WITA pada Rabu, 29 Mei 2024 via panggilan WhatsApp namun lagi-lagi tak dijawab.
Menanggapi hal itu, kader PPP Kutai Timur, Joni mengaku tak mengetahui hak itu. “Itu hak mereka, bagian dari pengurus kecamatan kalau di PAC itu, nggak bisa dihalangi. Itu arus bawah. Mungkin ada hal-hak yang dia tak disukai. Karena kita bukan pengurus inti tadi, jadi kita tidak tahu,” papar Joni juga ketua DPRD Kutai Timur di ruang kerjanya sekitar Pukul 11.45 WITA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Sedangkan Sekretaris DPC PPP Kutai Timur, Irdiansyah mengatakan sudah tak ada masalah.
“Saya sudah selesaikan. Tidak ada masalah itu,” ucapnya via panggilan WhatsApp sekitar Pukul 19.00 WITA pada Rabu, 29 Mei 2024.(ute)
![]()












