Politika

KPU Minta PPS Pilkada Kutai Timur Jaga Integritas, Intip Besaran Gaji Ketua dan Anggotanya

SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – Sebanyak 423 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik masing-masing ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama ketua KPU Kutai Timur serentak di 18 kecamatan pada Minggu, 26 Mei 2024.

Mereka diminta agar dapat menjaga integritasnya sebagai penyelenggara pemilihan. Sebab mereka yang sudah dilantik dengan mengucapkan sumpah dan janji serta menandatangani pakta integritas.

Permintaan itu dilontarkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kutai Timur, Budi Wibowo usai hadir dalam pelantikan anggota PPS di aula kantor Kecamatan Sangatta Utara.

Ia menjelaskan dari jumlah anggota PPS itu tersebar di 141 desa dan kelurahan di Kutai Timur. Setiap PPS dipimpin seorang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota. Mereka bertugas sebagai badan adhoc (panitia) menyelenggarakan Pilkada Kutai Timur 2024 di tingkat desa dan kelurahan.

“Pelantikannya di setiap kecamatan oleh ketua PPK atas nama ketua KPU Kutai Timur. Tapi pelantikannya ada pagi, dan ada juga siang tapi pada hari yang sama disesuaikan kesiapan setiap PPK di wilayah masing-masing,” ucapnya.

Disebutkan pula, begitu PPS dilantik maka saat itu pula mereka langsung kerja berat. Sebab tahapan Pemilihan Bupati Kutai Timur dan Pemilihan Gubernur Kaltim semakin beririsan. Sehingga dibutuhkan kerja ekstra mereka.

Belum lagi dinamika politik akan lebih tinggi dan intens ketika mendekati  momen penting dalam tahapan. Karena setiap momen Pilkada tentu selalu sarat dengan kepentingan politik.

“Karena itu saya menyampaikan kepada semua penyelenggara baik di jajaran KPU maupun Bawaslu mari berkolaborasi demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada jujur. Sebab dari pemilihan yang jujur akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemakmuran bagi masyarakat Kutai Timur.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah delapan bulan terhitung mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Setelah menjalankan tugasnya selama masa kerja, PPS dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Namun jika ada pemungutan dan penghitungan suara ulang, maka masa kerja PPS dapat diperpanjang. Adapun pembubarannya paling lambat dua bulan setelah penghitungan suara ulang selesai.

Berdasarkan Pasal 15 dalam regulasi itu disebutkan bahwa:
1. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara pemilihan;

2. Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan.

Gaji PPS Pilkada 2024

Merujuk surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium ketua, anggota, sekretaris hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS Pilkada 2024:

1. Gaji ketua PPS Rp 1.500.000 per bulan.
2. Gaji anggota PPS Rp 1.300.000 per bulan.
3. Gaji sekretaris PPS Rp 1.150.000 per bulan.
4. Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPS Rp 1.050.000 per bulan. (ad/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: