Politika

Ahli Waris Anggota KPPS Pemilu 2024 di Kutai Timur Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyerahkan santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada Firmansyah sebagai ahli waris dari ibunya Rita Yuspita yang wafat saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Almarhumah tercatat sebagai anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Muara Bengkal Ilir, Kecamatan Muara Bengkal.

Penyerahan santunan senilai Rp42 juta itu disaksikan Ketua KPU Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin dan Kakanwil Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan, di D’Lounge Hotel Royal Victoria Sangatta, pukul 10.30 WITA, Rabu, 22 Mei 2024.

Penyerahan santunan jaminan kematian itu diserahkan kepada tenaga adhoc Pemilu 2024 menyusul adanya memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Kutai Timur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan KPU Kutai Timur hanya menyerahkan data anggota KPPS ke Pemkab Kutai Timur untuk dianggarkan melalui APBD. MoU tersebut muncul lantaran adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota.

Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya negara untuk menyediakan jaminan sosial bagi penyelenggara Pemilu dibebankan melalui APBD disesuaikan kemampuan setiap daerah.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin mengatakan pihaknya tak menginginkan adanya anggota KPPS mengalami kecelakaan kerja, sakit atau bahkan meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

Dia juga berterima kasih kepada Pemkab Kutai Timur telah menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada salah seorang anggota KPPS yang wafat saat Pemilu 2024 melalui ahli warisnya.

“Kami berterima kepada Pemkab Kutai Timur melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota KPPS Muara Bengkal atas nama almarhumah Rita Yuspita,” kata Muafin.

Dia menilai penyerahan santunan jaminan kematian tersebut sebagai wujud komitmen Pemkab Kutai Timur melalui BPJS Ketenagakerjaan menyokong upaya perlindungan ketenagakerjaan. Terutama mereka yang masuk kategori pekerja rentan.

“Ini merupakan bentuk penghormatan kepada almarhumah melalui ahli warisnya,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berharap agar sinergitas antara Pemkab Kutai Timur melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU Kutai Timur hingga badan adhoc paling bawah yakni KPPS tetap terjalin dengan baik guna menyukseskan semua rangkaian tahapan Pilkada Kutai Timur 2024. (ad/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: