SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – Meski gagal melenggang ke Senayan, namun perolehan suara Irwan Fecho sebagai caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim pada Pemilu 14 Februari 2024 tak bisa dipandang remeh. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Irwan mengantongi 66.077 suara tersebar di 10 kabupaten dan kota di Kaltim. Dari jumlah tersebut, suara Irwan dominan di wilayah Kutai Timur sebanyak 29.594. Sedangkan suara partai dan caleg Partai Demokrat di Kutai Timur sebanyak 35.727 suara. Raihan suara Irwan di Pemilu 2024 sebagai “investasi politik” menjadikannya “kuda hitam” (pemenang tak terduga) di Pilkada Kutai Timur 2024.
Membandingkan dua kekuatan petahana masing-masing Bupati Kutai Timur Ardiansyah dan Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang. Pasangan yang dulunya menang dengan meraih 71.797 suara atau 47.19% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kutai Timur 2020 sebanyak 232.641 jiwa. Kini, keduanya harus menerima kenyataan, yakni berpisah karena masing-masing maju sebagai bakal calon bupati Kutai Timur di Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Ardiansyah bakal disokong PKS dengan perolehan suara caleg dan partai sebanyak 37.310. Sedangkan Partai Golkar yang mengusung Kasmidi Bulang meraih suara caleg dan partai 36.460. Meski total perolehan suara PKS lebih banyak dibanding Golkar namun kedua parpol berbasis kader ini merupakan peraih kursi terbanyak di DPRD Kutai Timur masing-masing 7 kursi. Namun kunci kemenangan ketiga bakal calon bupati ini terletak pada siapa calon pendampingnya. Kalau salah pilih calon pendamping maka bisa saja kalah sebelum bertanding.
Jika maju di Pilkada Kutai Timur 2024 melalui partai politik maka pasangan calon harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari 40 kursi DPRD Kutai Timur atau 8 kursi di parlemen. Hal ini merujuk Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang kemudian sering disebut UU Pilkada.
Sesuai data hasil perolehan suara Pemilu 2024, terdapat 10 partai politik peraih kursi di DPRD Kutai Timur, di antaranya adalah:
- PKS (7 kursi) atau 37.310 suara
- Partai Golkar (7 kursi) atau 36.460 suara
- Partai Nasdem (6 kursi) atau 26.271 suara
- Partai Demokrat (6 kursi) atau 25.543 suara
- PPP (4 kursi) atau 28.166 suara
- Partai Gerindra (3 kursi) atau 15.754 suara
- PDIP (3 kursi) atau 15.164 suara
- PAN (2 kursi) atau 9.981 suara
- Partai Perindo (1 kursi) atau 11.760 suara.
- Partai Gelora (1 kursi) atau 5.417 suara
Dengan demikian jumlah total 40 kursi atau 211.826 suara di DPRD Kutai Timur.
Tak hanya itu, pasangan calon juga dibolehkan maju di Pilkada Kutai Timur dengan menggunakan 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan sebagaimana diatur Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Hal ini dapat disimulasikan sebagai berikut: total suara sah partai politik di DPRD Kutai Timur sebanyak 211.826 x 25% = 52.957. Dengan demikian pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Timur dapat diusulkan partai politik atau koalisi partai dengan syarat harus memiliki minimal 52.957 suara sah di DPRD Kutai Timur. (*)
OPINI | Penulis : Sayuti Ibrahim
![]()












