Bagi siapa saja yang merasa sudah layak maju jadi calon gubernur Kaltim pada ajang kontestasi Pilkada Serentak 2024 melalui partai politik maka terlebih dulu mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan. Selain itu juga harus mengetahui aturan mainnya.
Berikut ini KASAK-KUSUK.COM mengulas persyaratan dan regulasi untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU Provinsi Kaltim.
Sayuti Ibrahim, Sangatta
UNTUK menjadi calon kepala daerah yang diusung partai politik, pasangan calon wajib memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Persyaratan ini berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Regulasi ini sering kali disebut UU Pilkada.
Jika maju di Pilkada Kaltim 2024 melalui partai politik maka pasangan calon harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari 55 kursi DPRD Kaltim atau cukup 11 kursi.
Merujuk data hasil perolehan suara Pemilu 2024, dari sembilan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltim berdasarkan hasil Pemilu 2024, Partai Golkar berhasil meraup kursi terbanyak yakni 15 kursi dari 55 kursi yang dialokasikan. Kemudian Partai Gerindra meraih 10 kursi, PDI Perjuangan 9 kursi, PKB 6 kursi. Lalu disusul PAN dan PKS masing-masing meraih 4 kursi, dan Nasdem 3 kursi. Sedangkan Demokrat dan PPP masing-masing meraih 2 kursi.
Syarat 20 % Jumlah Kursi Partai Politik di DPRD sebagai Pengusul Pasangan Calon
| No | Daerah | Jumlah DPT Pemilu 2024 | Jumlah Kursi DPRD | Syarat Pengusulan Pasangan Calon |
| 1 | Samarinda | 604.420 | 45 | 9 kursi |
| 2 | Balikpapan | 509.482 | 45 | 9 kursi |
| 3 | Kutai Kartanegara | 543.063 | 45 | 9 kursi |
| 4 | Bontang | 131.595 | 25 | 5 kursi |
| 5 | Kutai Timur | 299.914 | 40 | 8 kursi |
| 6 | Berau | 191.843 | 30 | 6 kursi |
| 7 | Kutai Barat | 125.137 | 25 | 5 kursi |
| 8 | Mahakam Ulu | 27.430 | 20 | 4 kursi |
| 9 | Penajam Paser Utara | 134.383 | 25 | 5 kursi |
| 10 | Paser | 211.377 | 30 | 6 kursi |
| 11 | Provinsi Kaltim | 2.778.644 | 55 | 11 kursi |
Sedangkan mengenai pengusulan pasangan calon dengan syarat 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dapat disimulasikan sebagai berikut: Total suara sah partai politik di DPRD Kaltim sebanyak 1.724.839 x 25% = 431.210. Dengan demikian pasangan calon gubernur dan waki gubernur Kaltim dapat diusulkan partai politik atau koalisi partai dengan syarat harus memiliki minimal 431.210 suara sah di DPRD Kaltim.
Daftar Suara Sah Partai Politik di DPRD Provinsi dan 10 Kabupaten/ Kota di Kaltim
| No. | Nama Partai Politik | Suara Sah di DPRD Kaltim | 25 % dari Total Suara Sah Partai Politik |
| 1 | Partai Golkar | 503.361 | 125.840 |
| 2 | Partai Gerindra | 342.752 | 85.688 |
| 3 | PDI Perjuangan | 322.075 | 80.519 |
| 4 | Partai Demokrat | 53.661 | 13.415 |
| 5 | PKS | 35.706 | 33.927 |
| 6 | PKB | 156.872 | 39.218 |
| 7 | PAN | 89.285 | 22.321 |
| 8 | PPP | 56.332 | 14.083 |
| 9 | Partai Nasdem | 64.795 | 16.199 |
| Jumlah Total Suara Sah | 1.724.839 | 431.210 |
Kemudian pada Pasal 7 UU Pilkada mengatur syarat calon kepala daerah, sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
- tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
- belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota;
- belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama;
- berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
- tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota;
- menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan;
- menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota tentara nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PNS serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
- berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. (*)
![]()












