DaerahEkonomiPolitika

Pemkot Samarinda Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Pagi

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerima dan menampung aspirasi para pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi terkait penataan lapak pascarenovasi.

Dialog tersebut dihadiri Wali Kota Samarinda, Andi Harun berlangsung di Balai Kota Samarinda pada Selasa, 10 Februari 2026

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Andi Harun menyampaikan komitmen Pemkot Samarinda untuk menjalankan pengelolaan pasar secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia berjanji setiap masukan, termasuk dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi yang berbasis data dan bukti.

“Saya berani bersumpah sejak awal, semua yang kami sampaikan ini jujur di hadapan Bapak dan Ibu sekalian. Jika ada oknum yang bermain, silakan sampaikan buktinya kepada saya. Kalau tidak ada bukti, itu bisa menjadi fitnah, tetapi jika benar, tentu akan saya tindaklanjuti,” ucap Andi Harun.

Dia menekankan bahwa pemerintah tidak akan menutup diri terhadap laporan masyarakat. Namun, dia mengingatkan pentingnya menyertakan bukti agar setiap dugaan dapat diproses secara bertanggung jawab.

“Jika terbukti, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi Harun.

Sementara itu, Perwakilan pedagang Pasar Pagi Samarinda, Ade Maria Ulfah mengungkapkan pihaknya siap menyerahkan data dan informasi yang dimiliki kepada Wali Kota.

Data tersebut rencananya disampaikan langsung dan tertutup untuk dikaji bersama oleh Pemkot Samarinda.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Andi Harun mengemukakan bahwa Pemkot telah menyiapkan jalur penyelesaian yang jelas apabila ditemukan indikasi pelanggaran, baik melalui proses hukum kepada aparat penegak hukum maupun melalui mekanisme internal pemerintah daerah terkait penegakan disiplin aparatur sipil negara.

Dia juga menegaskan bahwa sejak awal masa kepemimpinannya, Pemkot Samarinda tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar, korupsi, maupun bisnis lapak dalam pengelolaan pasar.

Dia menyebutkan semua proses penataan dan penempatan pedagang dilakukan melalui sistem resmi dan sesuai ketentuan telah ditetapkan. (pdn/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: