DaerahKriminalTNI/POLRI

Sabu 1,53 Gram Gagal Edar, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Aparat kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram di kawasan Jalan P. Suryanata, Gang 6 RT 015, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Sabtu malam, 7 Februari 2026.

Seorang pria berinisial AHN (30 tahun) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh Unit Opsnal Reskrim.

Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU hitam bernomor polisi KT-4959-IC.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek LA berwarna ungu-oranye yang diletakkan di bagian speedometer kendaraan.

“Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat satu plastik klip berisi sabu,” ungkap Kapolsek AKP Wawan Gunawan.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penimbangan awal, sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,53 gram, sehingga peredarannya berhasil digagalkan sebelum sampai ke tangan pengguna,” ujar AKP Wawan Gunawan.

Dia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Kami mengajak warga untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Samarinda,” pinta AKP Wawan Gunawan. (sam/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: