DaerahKriminalTNI/POLRI

Polres Kutai Kartanegara Bongkar Jaringan Sabu Samboja dan Balikpapan

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Polres Kutai Kartanegara mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara hingga Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial A (35 tahun) dan E (47 tahun). Aparat juga menyita puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Sungai Seluang, Samboja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Yohanes Bonar Adiguna melakukan penyelidikan intensif sejak akhir Januari 2026.

Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial A di kawasan Jalan Poros Balikpapan–Samboja sekitar pukul 21.30 WITA pada Minggu, 1 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.

Berdasarkan keterangan A, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediamannya di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 26 paket sabu yang disimpan dalam botol plastik berlapis lakban hitam.

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A sebanyak 28 paket sabu dengan berat kotor 25,22 gram, berikut timbangan digital, alat isap, uang tunai, dan satu unit kendaraan roda empat.

Pengembangan selanjutnya mengarah pada tersangka kedua yakni E yang dibekuk petugas pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah pondok tak jauh dari lokasi sebelumnya.

Dari tangan E, petugas menyita 50 paket sabu dengan berat kotor 9,77 gram yang disimpan di dalam dompet.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa sabu yang dikuasai tersangka E diperoleh dari tersangka A. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Kasat Resnarkoba, AKP Yohanes Bonar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna melindungi lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucap AKP Yohanes Bonar. (tg/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: