DaerahDPRD Kutai TimurRagam

Warga Protes Bau Sampah TPST Prima Sangatta, DPRD Panggil Pihak Terkait

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Bau menyengat air lindih dihasilkan insinerator sampah dikelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste letaknya di belakang Pasar Induk mendapat protes warga sekitar.

Warga bermukim di wilayah RT 04/RW 01 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera mengambil solusi agar aroma tak sedap yang dihasilkan pabrik pengolahan sampah itu tak lagi tercium oleh warga.

“Warga tak terima adanya pengelolaan sampah di wilayah ini. Bau, dan banyak lalat. Bapak-bapak sendiri bisa merasakan baunya. Tapi begitu bapak pulang ke rumah, baunya hilang. Tapi warga di sini nonstop cium bau sampah,” ucap Iwan, warga setempat saat menghadiri pertemuan difasilitasi DPRD Kutai Timur di TPST pada Kamis siang, 5 Februari 2026.

Dalam pertemuan itu, Iwan meminta Pemkab Kutai Timur segera mencari lahan untuk relokasi TPST.

“Tolong carikan lahan untuk relokasi. Kutai Timur banyak lahan. Jangan bangun pabrik pengolahan sampah di tengah permukiman warga. Saya tanya, kalau bapak dan ibu rumahnya di sini bagaimana perasaannya. Bau sampah tak pernah hilang,” tegas Iwan di hadapan sejumlah anggota dewan, Camat Sangatta Utara, Hasdiah, pimpinan TPST Prima Sangatta, Jurianto; dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur.

Sedangkan anggota dewan hadir yakni Ketua Komisi A, Eddy Markus Palinggi; Ketua Komisi C, Ardiansyah bersama sejumlah rekannya masing-masing Novel Tyty Paembonan, Aldriansyah, Kari Palimbong, dan Sayid Umar.

Sementara itu, Ketua RT 04, Idham membenarkan keluhan warganya itu.

“Pada intinya, warga merasakan dampak dari keberadaan pabrik sampah ini. Warga minta pabrik sampah ini tak lagi beroperasi di sini. Sebab warga protes bau sampah menyengat dari TPST,” tutur Idham.

Sementara itu, Camat Sangatta Utara, Hasdiah mengaku, keberadaan TPST di Sangatta Utara sangat membantu mengurangi volume sampah di wilayah dipimpinnya.

Hanya saja, kata dia, sarana dan prasarana pendukungnya tidak memadai.

“Alat pengangkut sampah masih sangat kurang. Tapi jumlah sampahnya banyak. Bisa dibayangkan, satu rumah tangga menghasilkan berapa kilo sampah per hari. Kalau dikali dengan jumlah rumah tangga di Sangatta Utara itu, berapa ton setiap hari?” ujar Hasdiah.

Karena itu, dia meminta TPST dibangun lebih baik lagi di wilayah Sangatta Utara.

“Kalau dikelola baik, pabrik pengolahan sampah tertutup maka tak ada bau. Kita contoh Bontang, pengelolaan sampahnya juga dekat permukiman warga. Tapi tidak bau karena dikelola secara tertutup,” beber Hasdiah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat untuk membahas persoalan ini.

“Kita akan panggil Sekda, DLH, TPST, perwakilan warga, ketua RT, Lurah Teluk Lingga dan Camat Sangatta Utara pada Senin, 9 Februari 2026,” Ardiansyah kepada KASAKKUSUK.com.

Kata dia, persoalan persampahan ini harus dialokasikan anggaran di APBD Kutai Timur.

“Itu perintah pusat. Pemda sudah dapat teguran dari pusat terkait pengelolaan sampah ini. Jadi wajib dialokasikan anggaran,” papar politikus PKS ini.

Meski demikian, ada beberapa solusi disampaikan sebagai upaya menangani sampah di Kutai Timur.

“Solusinya, TPST kita relokasi di kawasan Ring Road. Di sana, ada tanah Pemda seluas 36 hektare. Nanti dibuatkan aturan tentang larangan membangun permukiman di sekitar kawasan TPST,” ungkap Ardiansyah.

Aturan itu juga, lanjut dia, akan dimuat dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan demikian, ada aturan soal buffer zone atau zona penyangga berfungsi melarang pembangunan permukiman warga dengan batas jarak ditentukan dari lokasi PTSP.

Tujuannya memberikan jarak aman, melindungi lingkungan, mencegah pencemaran, dan meminimalisir dampak bagi warga di sekitarnya.

Insinerator adalah alat pengolahan sampah atau limbah menggunakan teknologi pembakaran terkontrol pada suhu tinggi. Biasanya berfungsi untuk mengurangi volume dan berat limbah secara drastis. Insinerator sering digunakan untuk limbah medis atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Alat ini memusnahkan material organik menjadi abu dan gas, serta dapat menghasilkan energi panas. (ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: