SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Aparat kepolisian dari Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
Seorang pria berinisial MR (33 tahun) dibekuk polisi bersama 10 paket sabu dengan total berat bruto 9,1 gram pada Selasa sore, 3 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan APT Pranoto Gang Sawitto RT 052, Desa Sangatta Utara.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat berada di sekitar tempat kejadian, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria. Setelah dilakukan penangkapan disertai penggeledahan disaksikan warga setempat, polisi menemukan 10 paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah pohon pinang. Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan minuman teh kotak dan rokok.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus menjelaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Sangatta Utara serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Dia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.
“Perang terhadap narkoba menjadi prioritas karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kutai Timur,” tegas AKBP Fauzan Arianto.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (ogy/ute)
![]()












