SANGATTA, KASAKKUSUK .com -Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur memiliki luas wilayah 12.086, 83 hektare. Desa ini menyimpan potensi lahan pertanian dan perkebunan, namun belum maksimal digarap oleh warga setempat.
Akibatnya, banyak lahan tidur belum dimanfaatkan oleh masyarakat desa berpenduduk sekitar 2.586 jiwa tersebut.
Karena itu, Kepala Desa Teluk Pandan, Andi Herman bersama kelompok masyarakat setempat menggagas ketahanan pangan di sektor perikanan. Tidak tanggung-tanggung, lahan tidur seluas 60 hektare “disulap”menjadi tambak budidaya ikan dan udang.
“Kami akan melibatkan kelompok masyarakat dalam pengelolaan lahan ini, untuk meningkatkan perekonomian warga dan membuka lapangan kerja baru,” kata Andi Herman dihubungi KASAKKUSUK.com pada Sabtu, 15 November 2025.
Dia menyebutkan ketahanan pangan di sektor tambak ikan dan udang dapat dicapai melalui peningkatan produksi budidaya, perbaikan manajemen, dan dukungan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pangan, akses, serta stabilitas harga.
Sektor ini, kata dia, juga berkontribusi besar pada penyediaan protein hewani yang penting untuk gizi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat petambak, dan menciptakan lapangan kerja baru di desanya.
“Kami berharap, dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan, desa ini dapat mewujudkan visi kesejahteraan yang berkelanjutan,” ucap Andi Herman.
Tak cuma itu, pemberdayaan masyarakat desa melalui pembinaan di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga menjadi program prioritasnya.
Pemerintah Desa Teluk Pandan, kata dia, menggandeng perusahaan sekitar seperti PT PAMA memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM guna meningkatkan keterampilan mereka dalam mengelola usahanya.
“Kami bekerja sama dengan PAMA untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para pelaku UMKM di desa,” tutur Andi Herman.
Status Lahan TNK
Kepala Desa Teluk Pandan, Andi Herman mengungkapkan salah satu tantangan besar yang dihadapi warga Desa Teluk Pandan karena status lahan yang sebagian besar masih masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan dan pengembangan lahan pertanian sehingga harus diselesaikan dengan enclave.
Andi Herman mengaku pihak desa telah berupaya mengatasi masalah ini dengan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. Selain itu, kata dia, Pemkab Kutai Timur telah membentuk Tim Percepatan Enclave TNK dipimpin Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi.
“Kami sudah membawa berkas terkait status tanah ini ke Jakarta untuk mendapatkan kejelasan. Kami berharap ada solusi agar masyarakat bisa mengelola lahannya dengan aman dan legal. Sebelumnya juga sudah dibentuk Tim Percepatan Enclave diketuai Pak Mahyunadi. Soal progresnya, saya belum tahu,” ujar Andi.
Enclave TNK bertujuan untuk menata dan mengelola wilayah di dalam dan sekitar TNK agar lebih tertata dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan kepastian hukum terpenuhi.
Hal ini mencakup penyelesaian masalah batas kawasan yang tumpang tindih, menghindari konflik lahan, dan memungkinkan pembangunan wilayah secara terintegrasi berwawasan lingkungan.(adv/ute)
![]()












