AdvertorialDiskominfo Kutai Timur

Disdukcapil Kutai Timur Lampaui Target Penerbitan KIA

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Jumeah mengatakan pihaknya telah melampaui target penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Target kami adalah 60 persen anak-anak yang terdaftar untuk memiliki KIA. Kami sudah melebihi target tersebut berkat kerja sama dengan rumah sakit dan Puskesmas di seluruh Kutai Timur,” ujar Jumeah kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Jumat, 14 November 2025.

Dia bilang pihaknya selama ini terus berinovasi untuk mempermudah administrasi kependudukan, terutama untuk anak yang baru lahir.

Dia menyebutkan program ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu, tak hanya menyederhanakan administrasi kependudukan tapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit dan fasilitas publik seperti Water Park. Bagi anak yang memiliki KIA bisa mendapatkan berbagai keuntungan, seperti diskon di Water Park,” lanjut Jumeah.

Melalui inovasi ini, lanjut dia, anak yang baru lahir dapat langsung memperoleh KIA dan akta kelahiran di rumah sakit atau Puskesmas tanpa kendala. Hal ini juga memberikan keuntungan bagi orangtua yang baru melahirkan.

“Misalnya, ibu yang baru melahirkan dan belum memiliki KIA bisa langsung mendapatkan akses ke fasilitas BPJS Kesehatan,” tutur Jumeah.

Adapun syarat usia anak untuk mendapatkan KIA yakni sejak lahir hingga usia kurang dari 17 tahun. Disebutkan pula terdapat dua jenis KIA yakni anak usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun kurang satu hari.

Syarat usia 0-5 tahun KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran anak. Syarat dokumen harus dilengkapi antara lain fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli. Kemudian kartu keluarga asli orang tua/wali, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli kedua orang tua/wali. Untuk fiturnya tidak menggunakan foto anak.

Sedangkan syarat mendapatkan KIA bagi anak usia 5-17 tahun kurang sehari dengan menyiapkan sejumlah dokumen meliputi fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli. Selain itu, melampirkan

Kartu keluarga asli orangtua/wali, KTP elektronik asli kedua orang tua/wali serta melampirkan pas foto anak berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar. Untuk anak perempuan muslim, harus menggunakan jilbab atau kerudung saat berfoto.

Adapun warna latar belakang foto disesuaikan dengan tahun lahir anak. Misalnya merah untuk tahun ganjil dan biru untuk tahun genap. Untuk fitur menggunakan foto anak. (adv/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: