KONDISI gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat di Indonesia, meski pemerintah telah menetapkan target ambisius untuk menekannya hingga 14 persen pada 2024 sesuai Sustainable Development Goals (SDGs).
Oleh: Pricilia Cinta
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2024 menunjukkan prevalensi stunting nasional masih bertahan di angka 21,6 persen, turun tipis dari 24,4 persen pada 2022, namun jauh dari target.
Hal ini mengkhawatirkan karena stunting tidak hanya mempengaruhi pertumbuhan fisik anak, tapi juga berdampak jangka panjang pada produktivitas ekonomi dan kesehatan generasi mendatang.
Di tingkat provinsi, angka stunting tertinggi tercatat di Papua 37,8 persen, Nusa Tenggara Timur 36,4 persen, dan Aceh 32,5 persen, menurut Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, menunjukkan ketimpangan regional yang tajam.
Dengan proyeksi BPS bahwa pada 2025 angka ini mungkin stagnan atau bahkan naik jika tidak ada intervensi cepat, pemerintah perlu segera menindaklanjuti seperti pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
Ironisnya, meski regulasi tersebut telah mengatur koordinasi lintas sektor antara Kemenkes, BKKBN, dan pemerintah daerah, praktiknya sering kali tersendat oleh keterbatasan anggaran, koordinasi yang lemah, dan ketimpangan layanan di daerah.
Misalnya, target 80 persen cakupan intervensi spesifik stunting seperti pemberian tablet tambah darah bagi ibu hamil dan balita belum tercapai secara merata, dimana hanya 65 persen kabupaten/kota yang melaporkan capaian di atas 70 persen pada 2024.
Hal ini diperparah oleh desentralisasi kesehatan yang tidak efektif, di mana pemerintah daerah sering kali bergantung pada dana pusat tanpa inisiatif lokal yang kuat.
Khususnya di wilayah Kaltim, Berdasarkan Provinsi Kalimantan Timur Dalam Angka 2024 yang dirilis oleh BPS, prevalensi stunting di provinsi Kaltim mencapai 17,2 persen angka yang masih jauh dari target nasional sebesar 14 persen pada 2024.
Angka Stunting Kaltim per Kabupaten/Kota Tahun 2024-2025
- Samarinda: 14,2 persen
- Balikpapan: 11,5 persen
- Bontang: 12,0 persen
- Kutai Kartanegara: 18,7 persen
- Berau: 16,3 persen
- Paser: 19,1 persen
- PPU: 15,4 persen
- Kutai Barat: 20,6 persen
- Mahulu: 22,0 persen
- Kutai Timur: 17,8 persen
Sumber: BPS Kaltim
Perbedaan angka stunting antar wilayah di Kaltim sangat mencolok. Kabupaten Mahakam Ulu mencatat prevalensi tertinggi sebesar 22,0 persen, disusul oleh Kutai Barat dengan 20,6 persen.
Sebaliknya, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda menunjukkan angka yang lebih rendah, masing-masing 11,5 persen dan 14,2 persen yang mengindikasikan keberhasilan pelaksanaan program intervensi gizi di kawasan perkotaan.
Tingginya prevalensi stunting di daerah pedalaman dan wilayah dengan keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, air bersih, serta edukasi gizi menegaskan bahwa stunting bukan sekadar isu kesehatan, melainkan juga persoalan pembangunan dan ketimpangan sosial.
Anak-anak yang mengalami stunting berpotensi menghadapi hambatan dalam perkembangan kognitif, penurunan kapasitas produktif di masa depan, serta menambah beban ekonomi bagi pemerintah daerah.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah pusat perlu alternatif solusi yang relevan dengan regulasi existing, yakni memberikan otonomi yang lebih besar kepada daerah prioritas seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur untuk merancang program intervensi yang selaras dengan konteks budaya dan geografis setempat. Upaya ini didukung melalui alokasi dana khusus dari APBD dengan mekanisme transfer.
Selain itu, pembangunan jaringan laboratorium regional untuk pemantauan gizi secara real-time yang terintegrasi dengan sistem kesehatan nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional menjadi langkah penting untuk memastikan data stunting dapat dilacak secara akurat dan intervensi gizi, seperti suplementasi, dapat dilakukan tepat waktu.
Alternatif lainnya, pemerintah dapat membentuk komisi daerah stunting dengan anggaran tetap yang bersumber dari dana desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berperan dalam melatih kader kesehatan lokal untuk mendeteksi dini kasus stunting melalui kegiatan posyandu.
Upaya ini dilengkapi dengan integrasi kampanye edukasi gizi ke dalam program sekolah melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan, di mana pemerintah menyediakan bahan ajar digital dan memberikan pelatihan kepada guru agar mampu mengedukasi siswa mengenai pentingnya gizi seimbang, dengan dukungan monitoring bulanan oleh tim kesehatan daerah.
Tanpa pembenahan mendasar ini, target eliminasi stunting pada 2030 hanya akan menjadi mimpi belaka. Pemerintah harus berani mengubah narasi dari regulasi ke aksi nyata, karena stunting bukan sekadar angka, melainkan ancaman terhadap masa depan bangsa.
Stunting masih menghantui masa depan Indonesia. Regulasi ada, tapi aksi di lapangan lemah. Jika tak segera dibenahi, target eliminasi 2030 hanya jadi mimpi di atas kertas. (*)
*Penulis adalah Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman
![]()












