SANGATTA, KASAKKUSUK.com– PT. Kaltim Prima Coal (KPC) menyampaikan klarifikasi terkait isu lingkungan yang menjadi sorotan warga di Dusun Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Melalui keterangan tertulisnya, GM External Affairs and Sustainable Development KPC, Wawan Setiawan menegaskan kegiatan di sekitar permukiman warga bukan merupakan kegiatan penambangan batu bara.
“Pekerjaan di dekat permukiman warga bukan tambang, melainkan konstruksi kolam pengendap sedimen atau cediment pond Padaido, yang bertujuan mengelola air dari bukaan tambang SPE 2 di atasnya,” kata Wawan dalam rilis diterima wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dia bilang konstruksi pond Padaido baru dimulai pada Februari 2025, sekitar tiga bulan lalu. Adapun tambang SPE 2 yang dimaksud baru akan dibuka pada 2027 dengan jarak sekitar 1 km dari permukiman warga.
Mengenai isu kekeruhan air yang dilaporkan warga, pihak KPC menyatakan area terganggu akibat pembangunan kolam Padaido hanya seluas 27 hektare, sementara catchment area sungai yang mengalir melalui Kampung Kayangan mencapai 235 hektare. Perusahaan juga telah memantau adanya bukaan lain di hulu sungai yang berkontribusi terhadap kekeruhan.
“Jika ada yang mengakui air keruh sejak tahun-tahun terakhir ini, itu berarti sumber kekeruhan bukan dari aktivitas pembangunan konstruksi kolam Padaido,” tulisnya.
Untuk mengatasi potensi banjir dan limpasan air selama konstruksi berlangsung, KPC telah membangun dua buah kontrol box sementara. Fasilitas ini berfungsi untuk mengolah air yang berada di areal pembangunan, sehingga air yang dilepaskan ke lingkungan tetap memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Terkait penggunaan air sungai oleh warga, berdasarkan wawancara dengan sejumlah penduduk setempat, mereka tidak menggunakan air tersebut untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari seperti minum dan memasak.
Kawasan Bukit Kayangan memang masih berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT KPC merupakan kelanjutan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 diterbitkan pada 1981 atau 44 tahun silam.
Warga Bukit Kayangan telah membangun pemukiman di atas lahan yang termasuk dalam wilayah IUPK KPC.
Wawan juga menambahkan pihak perusahaan kini sedang mendalami permasalahan terkait kebutuhan air bersih dan listrik warga. Adapun kebutuhan listrik sebagian warga telah memanfaatkan panel surya atau solar cell.
Mengenai isu debu dan kebisingan, KPC mengungkapkan Padaido Pond dibangun pada Februari lalu saat memasuki musim hujan, sehingga klaim adanya paparan debu yang menyebabkan tanaman mati perlu diverifikasi kebenarannya.
Unit yang digunakan dalam pembangunan juga merupakan unit berdimensi kecil yang tidak menimbulkan kebisingan berlebihan.
“Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur juga sudah melakukan pengecekan di Dusun Bukit Kayangan dan Pond Padaido. KPC berkomitmen untuk terus menjalankan operasi pertambangan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya warga Bukit Kayangan mengeluhkan dampak kegiatan pertambangan berada tak jauh dari lokasi mereka tinggali. Baik dari sisi lingkungan maupun sisi kesehatan. Mereka juga berharap adanya aliran listrik yang dapat mereka nikmati.
Melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk, puluhan warga di Bukit Kayangan berharap mendapatkan keputusan terbaik bagi kelangsungan hidup mereka. (q)
![]()












