SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Permasalahan pengelolaan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda semakin memanas. Kondisi kian kisruh usai dilaporkan puluhan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dan Komisi IV DPRD Kaltim pada Rabu, 16 April 2025.
Kini, tujuh ahli waris almarhum Haji Darjad buka suara dengan menggelar konferensi pers di Hotel Midtown Samarinda pada Senin, 21 April 2025.
Temu wartawan itu digelar untuk merespons kondisi terkini rumah sakit swasta berlokasi di Jalan Dahlia Samarinda itu.
Adapun para ahli waris yang hadir yakni M. Erwin Ardiansyah Darjad, Achmadsyah merupakan putra Haji Darjad, dr. Dedy Pratama Nusyirwan, Sri Lestari Nusyirwan dan dr. Ayu Mila Sari.
Juru bicara ahli waris, M. Erwin Ardiansyah Darjad mengaku prihatin dan sedih atas persoalan menimpa rumah sakit yang dikelola PT. Medical Etam (ME).
Dia mengungkapkan nasib puluhan karyawan dan belasan dokter spesialis di RSHD yang tidak mendapatkan haknya. Demikian pula dengan para ahli waris dalam beberapa tahun terakhir ini tak lagi menerima manfaat dari pengelolaan rumah sakit berlantai 10 tersebut.
“Jujur saja, selama beberapa tahun terakhir kami sebagai ahli waris tidak mendapatkan keuntungan apapun. Bahkan dividen,” ungkapnya.
Dia bilang puncak kekisruhan ini terjadi pada 2023 lalu. PT. Darjad Bina Keluarga (DBK) sekalu pemegang saham mayoritas di RSHD sekitar 75 persen, melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
PT. DBK merupakan induk dari PT. ME merupakan cikal bakal berdirinya RSHD. PT. DBK diisi lima orang anak dari Haji Darjad. Mereka adalah almarhumah Siti Zaenab, almarhum Muhammad Mas’ud, almarhum Asmuriansyah, Achmadsyah, dan almarhum Ardiansyah.
Saat itu, almarhum Muhammad Mas’ud selaku pendiri sekaligus menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) pertama RSHD dan PT. ME kemudian didirikan.
Selain saham PT. DBK sebanyak 75 persen, PT. ME juga melibatkan pihak eksternal di luar keluarga Haji Darjad, terdiri dari para dokter spesialis dan perseorangan dengan kepemilikan saham sekitar 25 persen.
“Tahun 2023 kami mencoba untuk melakukan RUPS, tapi ada ahli waris di PT. DBK yang tidak cocok,” katanya.
Disebutkan, pada tahun yang sama RUPS justru juga dilaksanakan PT. ME untuk mengubah anggaran dasar perusahaan.
Dalam RUPS itu, PT. DBK tidak dilibatkan lantaran dianggap telah kedaluwarsa atau tidak aktif. Makanya kepengurusan PT. ME dan susunan manajemen di RSHD saat ini terbentuk tanpa melibatkan PT. DBK.
“Jadi manajemen saat ini adalah hasil RUPS tanpa PT. DBK. Karena kami waktu itu belum mengurus peralihan sehingga dianggap tidak aktif, tidak punya hak suara,” ucapnya.
Erwin prihatin akibat kisruh ini pula, keluarga besar Haji Darjad terdampak. Nama baik almarhum Haji Darjad yang selama ini dikenal sebagai tokoh masyarakat positif, jadi ikut terseret.
“Walaupun kami sebagai pemegang saham, tapi selama ini kami tidak pernah terlibat dan tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun tentang pengelolaan rumah sakit. Jadi itu merupakan tanggung jawab dari manajemen RSHD,” tegasnya.
Ia pun berharap persoalan menimpa RSHD bisa cepat selesai, karyawan dan dokter spesialis bisa mendapatkan kembali haknya, mengingat persoalan ini juga menjadi aib bagi keluarga besar almarhum Haji Darjad.
Sementara itu, dr. Dedy Pratama Nusyirwan sebagai salah satu dokter spesial di RSHD saat itu yang juga ahli waris mengaku tidak pernah dibayar jasa medisnya oleh pihak manajemen RSHD.
“Selama bekerja di RSHD saya tidak pernah mendapatkan kontrak kerja atau PKS, sehingga uang jasa medis saya tidak terima, hingga satu tahun saya bekerja di RSHD saya berhenti,” beber Dedy. (*/mn)
![]()












